Dalam Dialog Mengurai Terhambatnya Izin Oleh Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Riyanta Hadir Memberi Solusi.

PATI- JSN || Riyanta, S.H., DPR RI dalam kunjungan kerja di Dapil Jateng III, menggandeng Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/BPN, adakan gelar dialog di sekretariat Joglo Aspirasi Riyanta Jalan A. Yani no. 38 Kota Pati. Dialog mengupas tuntas tentang Alih Fungsi Lahan Sawah. Bahwa Permen tersebut tidak melangkahi Perda Tata Ruang Kabupaten/ Kota.

Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/BPN

Acara tersebut dikemas dengan tema ‘Dialog Masyarakat Mencari Solusi Konstitusional Alih Fungsi Lahan Sawah Sesuai Perda Tata Ruang Kabupaten dan Kota Yang Terhambat Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi’, Sabtu, 04/02/23.

Memahami bahwa tema Dialog yang diusung menyangkut pertanahan, maka mantan Kopral yang naik di Senayan ini menggandeng Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Direktur Kementerian Pertanahan dengan didampingi oleh pejabat ATR/BPN setempat yang diwakili oleh Solikin, A.Ptnh dan staf lainnya.

Read  Lapas Pati Gelar Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-96, Pegawai Wujudkan Semangat Kebangsaan

Dalam acara yang digelar penuh kebersamaan ini dihadiri lebih dari 100 peserta. Ketua Umum GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah) dan juga ketua umum LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) ini turun gunung guna mendengar aspirasi konstituen di Dapilnya.

Peserta lebih dari 100 orang berasal dari berbagai penjuru

Hal ini mengingat bahwa, dengan adanya Permen ATR/BPN RI No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi atau yang dikenal dengan LSD (Lahan Sawah Dilindungi), masyarakat merasa bingung. Pasalnya, Permen tersebut banyak bertabrakan dengan perda Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Read  Ketua DPRD Pati Dukung Penataan Ulang Alun-alun Kembangjoyo

Pada rapat kunjungan kerja yang dimulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB tersebut, Agus Sutanto sebagai Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/BPN, menjelaskan secara gamblang Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi. Bahwa Permen tersebut tidak melangkahi Perda Tata Ruang Kabupaten/ Kota.

“Memang Pemerintah memahami keribetan ini, maka, kemudian Pemerintah mengurai keribetan ini, jadi, ketika terdapat lahan sawah dilindungi berdasarkan peraturan kementerian, maka yang kita jadikan pedoman adalah Perda Rencana Tata Ruang Kabupaten/ Kota”, papar Agus Sutanto.

Seorang penanya dari Purwodadi, Grobogan, Winarno, dia mengaku sedang membangun Rumah Sakit dengan study kelayakan yang sudah sesuai. Dengan luas tanah yang tiga hektar, baru 8.671 m2 yang di ACC oleh KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Lingkungan), sedangkan yang 2.329 m2 belum bisa di ACC karena masuk dalam LSD.

Read  Hadirilah Peringatan Haul ke 25 KH. Turaichan Adjhuri Asy-Syarofi Kudus, Pada Malam Hari Ini

“Asal bapak punya surat lengkap dengan salinannya, proposal dan sertifikat, insya Allah minggu depan mulai diproses, waktunya insya Allah tidak lebih dari dua minggu sudah kami selesaikan”, terang Agus Sutanto.

Mendengar jawaban tersebut, Winarno yang sudah sekian lama tak kunjung selesai urus izin pembangunan Rumah Sakitnya, Dia mengatakan lega dan merasa berterima kasih kepada Riyanta, S.H.

“Alhamdulillah, saya lega dan sangat berterima kasih kepada Pak Riyanta yang telah mengadakan acara yang mampu memberikan jawaban atas kelengkapan izin untuk mendirikan Rumah Sakit”, tutur Winarno dengan suara lantang di hadapan ratusan peserta.

/ Mury.