Pati – JSN ||Salah satu Oknum Notaris di Kabupaten Pati, Jawa Tengah kebakaran jenggot (marah-marah) saat dikonfirmasi terkait perkara dugaan penipuan yang menimpa Sukesi yang saat ini sudah masuk ke ranah hukum.
Dewi Anggraeni, Oknum Notaris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan, jika akta perjanjian (bawah tangan) ini bukan bukan merupakan prodak sini (bukan terbitan pihak Notaris).
“Ia mengakui dan membenarkan, jika yang akta notaris itu memang produknya,” ungkap Dewi Anggraeni salah satu Notaris asal Pati yang berkantor di Desa Payang, Kecamatan Pati dengan nada jengkel, Kamis (2/2/2023).
Kalau memang mau mencari tahu, seharusnya mereka yang datang kesini, kenapa harus media, masalah mau dimasukkan berita ya terserah, saya sudah terbiasa.
“Prinsip perjanjian kesepakatan adalah berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak, jika mereka tidak setuju pasti tidak akan ada penandatanganan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Lisa itu orangnya Bajingan (bla-bla-bla -privasi -Red), jika masalah bukti Kwitansi, dan bukti rincian lainnya ada sama dia, jadi silahkan konfirmasi dengannya.
“Yang memegang bukti Kwitansi itu Lisa, jika itu tidak ada berarti dia yang bermasalah, awalnya ia datang kesini ceritanya seperti ini, seperti ini, tapi kenapa nyerangnya malah ke saya,” tegasnya.
Jika mau konfirmasi, seharusnya bersama-sama dengan pihak terkait, bukan seperti ini, itu namanya mencari-cari.
“Kalau mau mencari-cari jangan disini, salah tempat,” tutupnya, dilanjutkan menelpon dengan salah satu awak media yang ia (Dewi Anggraeni) kenali, dan diaku kakaknya sembari menunjukkan telpon video call via aplikasi WhatsApp ke jurnalis.
/ Canus, Red.