SEMARANG – Jursidnusantara.com Aliansi jurnalis bersama pers mahasiswa di Kota Semarang menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “londo ireng”.
Dalam aksi itu, massa membawa berbagai poster berisi tuntutan serta menggelar teatrikal sebagai simbol kritik terhadap sikap pemerintah yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan, menyatakan bahwa istilah tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan berpotensi menciptakan iklim yang kurang kondusif bagi kebebasan pers di Indonesia.
Menurut Aris, kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak sepatutnya dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Melalui aksi tersebut, koalisi jurnalis menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menegaskan bahwa kritik merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi, serta menjamin kemerdekaan pers dengan menghentikan segala bentuk intimidasi maupun pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta berharap pemerintah terus menjaga ruang demokrasi dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam negara hukum dan demokrasi.
(Pujiono)












