GROBOGAN, JURSIDNUSANTARA.COM – Aktivitas yang diduga sebagai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan di SPBU 44.581.12 yang berada di Desa Trowolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sebuah sepeda motor berkapasitas tangki besar beberapa kali keluar-masuk area SPBU. Setelah melakukan pengisian BBM, kendaraan tersebut diduga memindahkan BBM ke dalam jerigen di lokasi yang berada tidak jauh dari SPBU.

Selain itu, di sekitar kawasan tersebut juga ditemukan dugaan adanya pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen plastik. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor minyak dan gas bumi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 44.581.12 maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang diduga terjadi di lokasi tersebut.
Jursidnusantara.com akan berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola SPBU, pihak , serta aparat kepolisian guna memperoleh penjelasan sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.












