JAKARTA – jursidnusantara.com Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kudus) Singgih Wahono (SW) di Gedung MA, Jakarta pada Selasa (23/6/2026).
Sidang MKH ini dipimpin oleh Prof., Dr., Hamdi, SH., M.Hum., sebagai Ketua. Anggota MKH dari unsur ketua MA Kamar Perdata terdiri dari Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan dari unsur KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, serta Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.
Singgih Wahono (SW), diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai lebih dari Rp 1,9 miliar.
Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang bagian dari upaya menjaga integritas hakim dan kehormatan lembah peradilan.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Ketua Sidang MKH, Hamdi, dilansir dari laman KY.

Pelanggaran etik ini berawal dari adanya laporan bahwa terlapor telah menerima uang sejumlah Rp 1,9 miliar dan Rp 150 juta pada tahun 2022. Pada saat itu, terlapor SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.
Lantaran eksekusi objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang berlaku, uang tersebut akhirnya dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang hasil pembayaran lelang tersebut ke bank sebagai pelunasan objek lelang sesuai kesepakatan.
SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.
Deretan Pelanggaran Lainnya
Selain laporan di atas, sepanjang tahun 2020, terlapor SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus, di mana nomor penetapannya sama tetapi para pihaknya berbeda.
Pada tahun 2020, SW diketahui menerbitkan sejumlah produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan dalam proses pengalihan harta warisan. Namun penetapan tersebut tidak tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.
“Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Terlapor SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.
Pada saat menjabat sebagai Ketua PN Baturaja pada periode 2018 hingga 2020. SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara.
Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp 200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibatnya, SW sempat dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu selama 6 bulan pada tahun 2023. Namun karena alasan kesehatan (stroke), SW kemudian ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor meminta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Akan tetapi, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan statusnya yang masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agar majelis dapat menerima pembelaannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.
Terlapor yang didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional karena alasan kondisi kesehatan terlapor.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan tidak ada hal yang meringankan dalam sidang MKH.
Handi juga menegaskan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta belum mengembalikan uang yang diterima. MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, dan bersikap profesional,” tegas Hamdi.
(Elm@n)












