Korban Penipuan Rp3,1 Miliar di Pati Tempuh Langkah Hukum Baru, Perseteruan Dua Kubu Memanas

PATI, Jursidnusantara.com – Perseteruan antara korban dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan pihak terpidana di Kabupaten Pati kembali memanas. Korban bernama Wiwit, warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, kini mengambil langkah hukum baru dengan melayangkan laporan polisi terhadap kubu lawannya.

Babak baru konflik tersebut mencuat kembali pasca ANF kembali masuk ke Lapas Pati. Meski perkara sebelumnya telah bergulir di meja hijau, situasi di antara kedua belah pihak disebut belum mereda dan justru berkembang menjadi perseteruan terbuka antara kubu korban dan kubu terpidana.

Pihak korban menilai kubu terpidana tidak menunjukkan itikad baik maupun kesadaran atas persoalan yang terjadi. Sebaliknya, pihak korban mengaku masih terus mendapat serangan pernyataan maupun tudingan dari orang-orang yang dianggap bagian dari kubu lawan.

“Saya merasa gerah karena pihak lawan terus koar-koar dan membuat gaduh lewat orang-orangnya meskipun sudah berada di dalam penjara,” ujar Wiwit.

Sebelumnya, kedua pihak diketahui sempat terlibat polemik terkait pemberitaan, tudingan pencemaran nama baik, hingga somasi terbuka yang ramai diperbincangkan publik.

Kini, konflik tersebut berlanjut ke ranah hukum setelah pihak korban resmi melayangkan laporan polisi (LP) baru terhadap pihak yang dianggap terus menyerang dan merugikan dirinya.

Dalam langkah hukum tersebut, Wiwit mendapat pendampingan dari LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H.

Perwakilan LSBH Teratai, Kristoni Duha, S.H., dan Maulana Ababil Inthoha, S.H., membenarkan adanya laporan yang telah dilayangkan pihak korban terhadap kubu terpidana.

Menurut mereka, korban merasa telah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil, akibat persoalan yang berkepanjangan tersebut.

“Korban sangat merasa dirugikan, baik secara materiel maupun immateriel. Hingga saat ini pihak terlapor juga dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf maupun mengembalikan kerugian yang dialami korban,” ujar perwakilan LSBH Teratai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan baru tersebut.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring langkah hukum yang ditempuh kedua belah pihak.

error: Content is protected !!