KPK Dalam Waktu Kurang Satu Tahun Telah Menjaring 11 Kepala Daerah, Modus Klasik Yang Digunakan

Oplus_131072

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan rapor merah dalam pengawasan pemerintah daerah. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun atau kurang lebih depan bulan tepatnya sejak Agustus 2025 hingga April 2026, ada 11 kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terdiri dari sembilan Bupati, satu Wali Kota, dan satu Gubernur.

Sebagian dari mereka ditangkap saat baru satu tahun atau lebih tiga bulan saat ditangkap, bahkan ada yang belum genap satu tahun sudah diamankan oleh KPK.

Kasus terbaru menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang menjadi tersangka ke-11 dalam daftar panjang korupsi daerah tahun ini. Bupati Tulung Agung Gatut Sunu Wibowo kena OTT pada Jum’at, 10 April 2026.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo

KPK menduga para pemimpin daerah ini terlibat dalam berbagai modus klasik, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, pola korupsi para kepala daerah ini cenderung serupa. Mereka diduga memanfaatkan kewenangan untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui beberapa cara diantaranya yaitu meminta setoran dari penambahan anggaran dinas hingga 50%.

Meminta jatah commitment fee berkisar 5% hingga 20% dari nilai proyek pembangunan daerah; mengatur pemenang lelang bahkan sebelum proses tender dimulai, memeras ASN atau calon perangkat desa yang menginginkan jabatan tertentu.

Berikut nama-nama mereka dan kasusnya, berdasarkan waktu penangkapan:

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Kasus: dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Tanggal OTT: 8 Agustus 2025.

Nilai proyek: Rp.126,3 miliar (pembangunan RSUD). Nilai dugaan fee: sekitar 8 persen atau sekitar Rp.9 miliar.

2. Gubernur Riau Abdul Wahid
Kasus: dugaan pemerasan/penerimaan hadiah di lingkungan Pemprov Riau (APBD 2025). Tanggal OTT: 3 November 2025.
Modus dugaan: Permintaan jatah dan fee dari jajaran Dinas PUPR.

Nilai dugaan setoran: sekitar Rp.4,05 miliar jatah dari kepala UPT Dinas PUPR-PKPP dan fee tambahan 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari kepala UPT Dinas PUPR Riau.

3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Kasus: dugaan suap jabatan Direktur RSUD dan proyek RSUD Ponorogo. Waktu OTT: empat hari setelah OTT Gubernur Riau (November 2025). Modus dan aliran dana: suap terkait jabatan Direktur RSUD agar tidak dimutasi, serta fee proyek RSUD Ponorogo.

Nilai dugaan suap dan fee: diduga menerima suap Rp.900 juta dari direktur RSUD, fee proyek 10 persen atau sekitar Rp.1,4 miliar dari nilai proyek Rp.14 miliar, dan penerimaan lain Rp.225 juta dari direktur RSUD serta Rp.75 juta dari pihak swasta.

4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Kasus: dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah. Modus dugaan: Penetapan fee proyek dari rekanan serta penerimaan uang untuk memenangkan pengadaan.

Nilai dugaan penerimaan: fee proyek 15–20 persen dari sejumlah paket pekerjaan atau senilai Rp.5,25 miliar yang diterima Februari–November 2025. Tambahan fee pengadaan alat kesehatan Rp.500 juta.

5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Kasus: dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Tanggal OTT: 19 Desember 2025.
Modus dugaan: Permintaan uang ‘ijon’ proyek melalui perantara.

Nilai dugaan penerimaan: Uang ijon proyek sekitar Rp.9,5 miliar dan penerimaan lain sepanjang 2025 sekitar Rp.4,7 miliar.

6. Wali Kota Madiun Maidi
Kasus: dugaan pemerasan, fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
Tanggal OTT: 19 Januari 2026 (ditetapkan tersangka 20 Januari 2026).
Modus dugaan: permintaan uang terkait perizinan, fee proyek, serta pemanfaatan dana CSR.

Nilai dugaan penerimaan: Permintaan dana ‘sewa’ akses jalan (CSR) sebesar Rp.350 juta, fee proyek pemeliharaan jalan 6 persen dari Rp.5,1 miliar, permintaan ke pihak developer Rp.600 juta, dugaan gratifikasi (2019–2022) Rp.1,1 miliar.

7. Bupati Pati Sudewo
Kasus: dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Waktu penetapan tersangka: Januari 2026
Modus dugaan: Penarikan tarif kepada calon perangkat desa disertai ancaman.

Nilai dugaan pungutan: tarif per calon perangkat desa Rp.165 juta–Rp.225 juta, dana terkumpul (hingga 18 Januari 2026) sekitar Rp.2,6 miliar.

8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kasus: dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan (TA 2023–2026).
Tanggal OTT: 3 Maret 2026 (ditetapkan tersangka 4 Maret 2026). Modus dugaan: Intervensi proyek agar dimenangkan perusahaan keluarga.

Nilai dugaan aliran dana: total transaksi ke PT RNB (2023–2026) sekitar Rp46 miliar, digunakan untuk gaji pegawai outsourcing sekitar Rp.22 miliar, diduga dinikmati keluarga sekitar Rp.19 miliar.

9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Kasus: dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong (2025–2026).
Tanggal OTT: 9 Maret 2026 (ditetapkan tersangka 11 Maret 2026). Modus dugaan: Pengaturan rekanan proyek dan permintaan fee (ijon).

Nilai dugaan penerimaan: fee ijon proyek sekitar 10–15 persen dari nilai proyek, penyerahan awal fee sekitar Rp.980 juta.

10. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Kasus: Dugaan pemerasan dana THR Lebaran 2026 di Pemkab Cilacap.
Tanggal OTT: 13 Maret 2026. Modus dugaan: permintaan setoran dana dari SKPD disertai ancaman rotasi jabatan.

Nilai dugaan pungutan: Total permintaan dana sekitar Rp.750 juta dari 47 SKPD, setoran per SKPD berkisar Rp.75 juta–Rp.100 juta namun realisasi setoran antara Rp.3 juta–Rp.100 juta.

11. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Kasus: dugaan pemerasan dan pengondisian proyek di Pemkab Tulungagung.
Tanggal OTT: 10 April 2026. Modus dugaan: tekanan ke OPD, permintaan jatah anggaran, dan pengaturan proyek.

Nilai dugaan pungutan: target pengumpulan dana hingga Rp5 miliar, namun dana yang telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar.

Maraknya OTT yang menargetkan kepala daerah menjadi sinyal, bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah masih perlu diperkyat secara signifikan. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah menjadi kunci penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa dimasa mendatang.

KPK terus mengingatkan agar pejabat daerah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau penggunaan APBD guna mencegah terulangnya praktik lancung yang merugikan keuangan negara.

Sebagian besar tersangka merupakan hasil Pilkada 2024 yang baru menjabat beberapa bulan. Hal ini mengindikasikan kuatnya tekanan politik berbiaya tinggi yang mendorong praktik korupsi sejak dini. Hal tersebut menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan anggaran di Indonesia.

(Elm@n)