PATI –jursidnusantara.com , 7 April 2026 – Meski salinan putusan kasasi Mahkamah Agung telah diterima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati hingga kini belum juga mengeksekusi terpidana Anifah binti Pirna. Keberadaan terpidana masih belum diketahui, meski upaya pencarian telah diperluas hingga melibatkan aparat kepolisian.
Situasi ini memunculkan sorotan publik terhadap efektivitas penegakan hukum, mengingat status hukum Anifah telah berkekuatan tetap (inkrah).
Kuasa hukum korban Wiwid, DR. Teguh Hartono, SH., MH., menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Ia menyebut, pihak kejaksaan telah menerima kutipan putusan kasasi sejak 13 Maret 2026.
“Bahkan eksekusi sempat direncanakan pada 17 Maret 2026. Artinya, secara hukum sudah sangat jelas dan siap dilaksanakan,” ujar Teguh, Senin (6/4/2026).
Namun hingga kini, eksekusi belum terlaksana. Terpidana justru belum terlacak, memunculkan kesan adanya celah dalam pengawasan terhadap pihak yang telah divonis bersalah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencarian.
“Kami sudah melakukan deteksi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Pengumpulan informasi juga terus kami lakukan, namun yang bersangkutan belum ditemukan,” jelas Rendra.
Lebih lanjut, Rendra mengungkapkan bahwa Kejari Pati juga telah meminta bantuan Polresta Pati untuk melakukan pencarian. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Hari ini juga terkonfirmasi dari Satreskrim Polresta Pati, termasuk unit terkait, bahwa pencarian masih nihil,” imbuhnya.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan tidak akan menghentikan upaya pengejaran.
“Yang pasti, kami akan terus memburu sampai terpidana berhasil ditemukan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar terhadap Wiwid, warga Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Anifah.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), sehingga sempat bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, Anifah wajib menjalani hukuman. Namun hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Kejari Pati mengimbau agar terpidana bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Anifah diminta melapor melalui nomor (0295) 383119.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana terpidana yang telah divonis inkrah masih belum berhasil diamankan, meski pencarian telah melibatkan lintas aparat penegak hukum.












