PATI – jursidnusantara.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (DPRD), Suwarno mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menutup sementara tempat karaoke di wilayah Pati selama bulan Ramadan. Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. (12/03)
Ia juga mendukung sikap dari Plt Bupati Chandra, yang telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk sweeping jika masih ada karaoke yang masih nekat beroperasi harus ditindak.
Ia menegaskan, penutupan yang dimaksud bukan bersifat permanen, melainkan hanya sementara selama bulan Ramadan. Dengan demikian, para pelaku usaha karaoke tetap dapat kembali beroperasi setelah bulan suci berakhir.
“Kalo saya permintaan karaoke ditutup selama bulan romadhon itu sangat baik kalo bisa terlaksana untuk bulan-bulan lainya ya biar berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Suwarno, kebijakan penutupan sementara ini dinilai sebagai langkah yang baik apabila dapat terlaksana dengan tertib. Ia juga berharap aturan tersebut bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Bukan ditutup permanen tapi sementara di bulan romadhon ini agar bagi mereka yg biasanya berkaraokeria sementara dibulan romadhon ini bisa fokus beribadah,” terangnya.
Suwarno menilai, langkah tersebut juga sebagai bentuk toleransi dan upaya menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan di Kabupaten Pati. Ia berharap seluruh pihak dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama.
Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah serta para pemilik usaha hiburan, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dapat berlangsung lebih khusyuk tanpa mengurangi hak pelaku usaha dalam jangka panjang. Adv 01












