PATI – jursidnusantara.com Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, S.E mendorong kepada jajarannya untuk segera membentuk rancangan peraturannya daerah atau Raperda tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Hal itu disampaikan lantaran melihat akses terhadap bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Kabupaten Pati ternyata masih belum merata. (06/03)
Pasalnya, Masyarakat yang memiliki kemampuan finansial relatif lebih mudah memperoleh pendampingan pengacara, Sementara warga yang kurang mampu kerap menghadapi proses hukum tanpa perlindungan memadai.
“Disetujui ada Raperda tentang perlindungan terhadap orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, supaya yang mendapat bantuan ini tidak hanya orang kaya karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara. Tetapi orang miskin juga bisa mendapat perlindungan dijamin pemerintah setelah Raperda itu ditetapkan menjadi perda di 2026,” ungkapnya.
Raperda tersebut akan dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditargetkan selesai pada 2026. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat kurang mampu, khususnya yang tersangkut persoalan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan memperoleh pendampingan hukum yang layak dan berkeadilan.
Politisi dari fraksi PDI Perjuanagn yang sudah tiga kali menjadi ketua DPRD Pati Ali Badrudin, juga memastikan bahwa rencana pembentukan Raperda ini telah mendapatkan restu dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, sehingga proses pembahasannya dapat segera berjalan sesuai agenda.
“Persetujuan atau penandatanganan Bapemperda DPRD Pati hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Hari ini sudah disetujui,” tukasnya. Adv 06
















