Jakarta//2025/12/13/ jursidnusantara com /,”- Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua mata elang atau debt collector yang tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan keenam personel yang bertugas di pelayanan markas Mabes Polri.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini dipicu oleh upaya penarikan motor yang diketahui merupakan milik oknum anggota Polri.
Pujiono












