Grobogan//2025/12/12/ jursidnusantara.com /,”- Peristiwa pem4acokan yang meresahkan warga Wirosari Grobogan itu terjadi di depan Pasar Hewan Wirosari dan mengakibatkan korban menderita luka parah.
Ungkap kasus pemb4cokan di Wirosari Grobogan ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono dengan menghadirkan satu pelaku berinisial SYA.
Kapolres menjelaskan pasal yang dikenakan adalah 354 KUHP juncto 355 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih delapan tahun penjara. Kamis 11 Desember 2025.
SYA merupakan satu dari dua pelaku, sementara rekan pelakunya tidak dihadirkan karena masih berstatus pelajar dan menjalani pemeriksaan terpisah.
Kejadian bermula ketika korban AG berusia 31 tahun dalam perjalanan pulang mengendarai motor usai minum kopi bersama temannya.
Sesampainya di depan Pasar Hewan Wirosari, korban berpapasan dengan dua pelaku yang juga berkendara dari arah berlawanan.
Tanpa ada perselisihan sebelumnya, salah satu pelaku tiba-tiba mengayunkan senjata tajam tepat ke arah kaki korban yang sedang mengendarai motor.
Ayunan senjata tajam itu mengenai kaki korban dan menyebabkan beberapa jari kaki terputus sehingga korban harus mendapat perawatan intensif.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Grobogan dan penyelidikan segera dilakukan oleh tim Satreskrim.
Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi keberadaan dua pelaku sebelum akhirnya menangkap SYA sebagai tersangka utama.
Pujiono












