Blora//2025/12/12/ jursidnusantara.com /,”- Seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan anak petani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah sasaran aparat Polsek Jepon, Polres Blora.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, mengatakan kasus ini terjadi pada 9 April 2025 saat ada bayi dibuang di kawasan Semanggi, Blora. Tak berapa lama, tiba-tiba polisi mendatangi rumah korban.
“Korban langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi, padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Bangkit di Polda Jateng, Kamis (11/12).
Korban kemudian diperiksa dengan cara-cara yang menurut Bangkit berlebihan.
“Korban ditelanj#ngi, p*yudaranya dir3mas bidan, bahkan bidan memasukkan jari ke liang v#gina padahal anak ini masih v!rgin,” kata Bangkit.
Bangkit membawa korban ke dokter kandungan RSUD Soetijono Blora, dan hasilnya adalah bahwa korban tidak pernah hamil dan melahirkan.
“Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng. Bahkan Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal ini kehormatan anak manusia,” ujar dia.
Pujiono.












