Pati, jursidnusantara.com .Sidang perkara perdata nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti antara penggugat Utomo dan tergugat Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (19/11). Persidangan memasuki agenda pembuktian dari para pihak.
Dalam perkara ini, Utomo yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara pidana terpisah kembali mengajukan gugatan perdata terhadap Zana. Gugatan tersebut berkaitan dengan konflik bisnis yang telah berlangsung cukup lama antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menilai gugatan perdata tersebut berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berjalan.
“Menurut kami gugatan ini berkaitan dengan upaya pembelaan dalam perkara pidana yang saat ini juga sedang diproses,” ujar Gulo kepada awak media usai persidangan.
Dalam tahap pembuktian, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Namun pihak tergugat mempertanyakan keabsahan sebagian dokumen tersebut dan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan dugaan pemalsuan.
“Kami meminta seluruh bukti diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik baru,” kata Gulo.
Pihak tergugat juga menyoroti adanya perbedaan informasi terkait putusan perkara sebelumnya yang pernah melibatkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Utomo diketahui tengah menghadapi perkara pidana dugaan penipuan atau penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,75 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama saham kepemilikan kapal dan masih dalam proses persidangan terpisah.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pekan depan dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak tergugat.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh dalil gugatan maupun dugaan pelanggaran hukum masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.












