PATI – jursidnusantara.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyepakati pemakzulan bupati Sudewo melalui rapat paripurna bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang sidang paripurna, Rabu (13/8/2025).
Dalam paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Ali Badrudin, disampaikan pemakzulan ini sebagai bentuk penyerapan aspirasi rakyat Kabupaten Pati yang menghendaki lengsernya Sudewo sebagai bupati Pati.
“Usul Hak Angket DPRD Pati tentang Kebijakan Bupati Pati. Telah disepakati untuk membentuk hak angket tentang kebijakan bupati Pati. Kami menyetujui pembentuk hak angket tentang kebijakan Bupati Pati,” kata Ali.
Sebab sebagaimana yang digembar-gemborkan selama ini, kinerja Bupati Sudewo selama enam bulan di awal jabatannya ini menimbulkan pro dan kontra karena membebani dan merugikan masyarakat.
Karena memberhentikan bupati bukanlah tugas dan wewenang DPRD, pihaknya bakal segera membentuk pansus untuk kemudian dibentuk hak angket dan segera diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) karena yang berwenang mencopot Sudewo dari jabatannya sebagai bupati Pati adalah MA.
“Kalau minta cepat tidak bisa, harus sesuai tahapan karena tugas DPRD hanya mengusulkan. Yang berhak memberhentikan bupati adalah Mahkamah Agung,” tambah Ali.
Setelahnya, ada 15 anggota pansus yang akan merumuskan hak angket pelengseran bupati Pati Sudewo. Terpilihnya 15 anggota pansus ini dilakukan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat mengenai kinerja Bupati Pati selama enam bulan awal menjabat. Sehingga nanti diharapkan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat bisa dituangkan kedalam hak angket untuk kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung sebagai pertimbangan untuk melengserkan Bupati Sudewo. /Red.