Berita  

Ketua DPC PDIP Kudus Dilaporkan Kader Senior ke Kejari Kudus Atas Dugaan Tindak Korupsi

KUDUS – jursidnusantara.com Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus Mas’an dilaporkan kader senior PDIP atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Rabu siang, 13 Agustus 2025.

Laporan tersebut dikirimkan oleh Sugiyanto, eks pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus tahun 2005-2015, bersama Subiakto Mahardiko dan Sugito. Didampingi penasehat hukum mereka, Sukis Jiwantomo, SH., MH.

Sugiyanto mengatakan, bahwa tujuannya ke Kejari untuk melaporkan Masan selaku Ketua DPC PDIP Kabukaten Kudus.

Menurutnya, hasil penelusuran sejumlah kader partai dana Banpol yang diterima partainya dari APBD sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 banyak kejanggalan yang diduga kuat digunakan tidak pada mestinya.

“Hasil perhitungan kami, tiga tahun anggaran dana bantuan politik yang diterima partai PDIP Kudus jumlahnya terhitung banyak,” katanya.

Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, lanjutnya, PDIP Kudus menerima Banpol Rp 430.345.000 sedangkan tahun 2024 uang diterima meningkat menjadi Rp 463.908.224. Jika tiga tahun anggaran dijumlahkan, nominal yang diterima mencapai Rp 1.324.598.224.

“Dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kami dapat dan kami diskusikan dengan beberapa kader, ada selisih angka yang jumlahnya cukup besar atau mencapai ratusan juta rupiah yang di dalam laporannya kita duga tidak ada kesesuaian,” imbuhnya.

Selisih yang angka yang pernah kita tanyakan kepada pengurus DPC, masih kata Pak Giek (sapaan Sugiyanto), nilainya cukup besar yakni Rp 806.073.310. Karena tidak pernah mendapat jawaban secara pasti dari jajaran pengurus partai, akhirnya dia bersama beberapa kader yang lain memilih melaporkan ke aparat penegak hukum yakni Kejari Kudus.

Sugiyanto juga menjelaskan, tujuannya melapor semata untuk meluruskan dana Banpol yang diterima PDIP Kudus digunakan sebagaimana mestinya sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBD Kudus tersebut adalah hak masyarakat karena karena bersumber dari pajak rakyat.

Sementara itu, Subiakto Mahardiko menambahkan, sebagai mantan pengurus struktural partai, tuntutan para kader adalah transparansi penggunaan dana Banpol. Dari pengamatannya, selama DPC PDIP Kudus dipimpin Mas’an, manajemen keuangan partai dikelola tidak profesional.

Bahkan, menurut pengamatan para kader mulai tingkat Kecamatan, Desa hingga kebawahnya dinilai tidak ada transparansi dan keterbukaan.

Sementara itu, kuasa hukum kader senior PDIP Sukis Jiwantomo, SH., MH., menegaskan, bahwa dalam ketiga LPJ tersebut terdapat banyak kegiatan pada tingkat ranting maupun PAC yang datanya dibuat dengan cara melawan hukum, sebagai contoh tanda tangan pada daftar hadir dan dokumen lainnya, meskipun nama orangnya sama tetapi tandatanganya berbeda (istilahnya didengkul).

Hal ini jelas bahwa LPJ tersebut adalah merupakan asal buat sehingga pengeluaran uang DPRD kegiatan tersebut patut dipertanyakan.

“Kami berharap kasus ini wajib hukumnya untuk diusut tuntas karena dana Banpol tersebut bersumber dari keuangan APBD Kudus sehingga apabila diselewengkan sangatlah merugikan keuangan daerah,” tegas Sukis.

(Elm@n)