Anifah Tahanan Kota Diduga Gentayangan ke  Luar Kota, Setelah Sidang Perdana Dimasukan Jeruji Besi 

Pati, jursidnusantara.com  Alih-alih mendapat keuntungan dari investasi di peternakan ayam warga Bumimulyo kecamatan Margorejo kabupaten Pati menjadi sasaran empuk pelaku penipuan. Pelaku adalah   temannya sendiri yang tega menggasak uang hingga Milyaran rupiah. Kini pelaku Anifah warga Pati Kidul di meja hijaukan di Pengadilan Negeri Pati, disayangkan meski tahanan kota Pelaku diduga gentayangan ke luar kota, setelah Sidang Perdana dimasukan jeruji besi 04/08).

Kuasa hukum korban Dr Teguh Hartono, S.H.,M.H bersama korban Nurwiyanti

Kepada media kuasa hukum korban Dr Teguh Hartono, S.H.,M.H mengatakan, “Bu Wiwit ini dijanjikan investasi awal 200 juta dan ditambah lagi 1, 9 M dengan keuntungan 5 –  7%. Dalam prakteknya memang benar korban diberi keuntungan 5% tiap bulan selama satu tahun lancar, namun diduga yang dikasihkan ke korban adalah uangnya korban sendiri, ” ungkap Teguh.

Dikisahkan juga oleh Nurwiyanti/ Wiwit (korban) bahwa diketahui di kemudian hari ternyata usaha peternakan ayam  itu fiktif. Setelah dirasa ada kejanggalan dan sempat minta tambahan 1 miliar dengan alasan untuk usaha pakan ternak. Merasa dibohongi Wiwit mencari fakta yang sesungguhnya dan setelah diketahui ternyata perusahaannya memang fiktif akhirnya  dia melaporkan perbuatan Anifah ke Polresta Pati.

Dalam proses penyidikan tersangka Anifah sempat ditahan namun setelah Kapolresta ganti dilakukan penangguhan penahanan. Kasus  dilimpahkan di kejaksaan diberlakukan tahanan kota demikian juga pada proses pengadilan Negeri Pati juga sebagai tahanan kota.

Wiwit menuturkan bahwa Anifah seperti kebal hukum bilangnya punya beking, biarpun tahanan kota namun bisa bebas berkeliaran ke luar kota, seperti yang diunggah di story Whatshap. Anifah menghadiri acara badan gizi nasional di luar kota, oleh karena itu dia mengharap mendapat keadilan, kepada PN Pati untuk menahan Anifah.  “Agar keadilan itu terpenuhi dan memudahkan terdakwa hadir dalam persidangan, kami memohon agar terdakwa ditahan, dan Alhamdulillah setelah sidang pertama Anifa resmi ditahan, ” ujar Wiwit.

Atas kasus ini Wiwit mengaku uangnya melayang dengan total 3.1 Milyar Rupiah, raib digondol teman yang dikenal belum genap setahun. Dia percaya karena iming iming keuntungan dan ada perjanjian yang dinotariskan.

 

/Tim.