Anggota DPRD Kudus S Tersangka Perjudian, Kini Jalani Perawatan Di Rumah Sakit

Oplus_0

KUDUS – jursidnusantara.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kudus berinisial S yang menjadi tersangka kasus perjudian dikabarkan dirumah sakit.

Kini S dikabarkan sakit dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus pada Jum’at (25/7) lalu.

Hingga sampai saat ini S masih menjalani perawatan di sana Senin (28/7/2025). S dikabarkan dirawat di ruang Hafsah Rumah Sakit Aisyiyah Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka S menjalani perawatan dirumah sakit. Dirinya sakit saat ini masih menjalani pemeriksaan atau tindakan operasi.

“Ya benar dirawat dirumah sakit, S mengajukan penangguhan penahanan dan menjalani operasi),” terangnya pada Senin, 28 Juli 2025.

Terpisah, Kepala Unit Humas dan Marketing Rumah Sakit Aisyiyah Kudus, dr Rizky Ernita mengatakan, bahwa anggota DRPD Kudus berinisial S yang menjadi tersangka kasus judi itu sempat masuk dirumah sakit Aisyiah.

“Iya benar kemarin dirawat dirumah sakit ini,” katanya.

Rizky menjelaskan, S masuk ke rumah sakit sempat menjalani perawatan di UGD beberapa waktu lalu. Ia menyebut S dilarikan kerumah sakit Aisyiah usia mendapatkan penanganan dari dokter mintra.

”Saya kurang tahu ya untuk sakitnya apa, karena yang menangani waktu itu dokter mitra. Saya juga saat itu tidak bertugas di UGD,” jelasnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, S ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus tindak pidana perjudian pada Minggu (20/72025) yang lalu.

Atas kasus tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah partai Nasdem akhirnya mencopot jabatan S dari ketua partai politik di salah satu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parpol di Kudus.

S mengundurkan sebagai ketua Parpol usai ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kini jabatan ketua DPD tersebut diamanahkan kepada Akhwan. Dia ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua Parpol.

Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Polisi mengamankan satu set kartu domino. Selain itu, diamankan pula tiga set kartu domino cadangan.

Polisi juga mengamankan baner digunakan untuk alas bermain judi. Selain itu barang bukti uang sebesar Rp 1.025.000 juga diamankan polisi.

Atas kasus tersebut, Pasal yang disangkakan kepada tersangka merupakan Pasal 303 Subsider 303 Bis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Elm@n)

error: Content is protected !!