Kades Sukasenang Garut Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta

Oplus_0

GARUT – jursidnusantara.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan seorang Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Boyongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (ADD) sehingga menyebabkan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kades Sukasenang inisial HR (55), ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyelewengan dana desa yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kades HR digelandang ke Penjara oleh Kejari Garut

Penahanan terhadap HR dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 petang, setelah penyidik Kejari Garut menemukan bukti cukup atas penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut berasal dari anggaran tahun 2021 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Helena Octavianne, mengatakan, bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Awalnya kami menerima laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal sesuai lampiran, anggaran tersebut digunakan HR untuk bermain judol (judi online)”, kata Helena Octavianne pada Senin petang, 30 Juni 2025.

Namun setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, dana itu ternyata digunakan langsung oleh yang bersangkutan untuk keperluan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Akibat perbuatan tersangka, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang tidak dapat dilaksanakan.

Menurutnya, dana desa semestinya dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Helena menyesalkan tindakan kepala desa tersebut yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik.

“Perkiraan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp. 452 juta. Namun jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp. 700 juta”, ujarnya.

Ia menilai dana tersebut masih dalam proses penghitungan akhir untuk penetapan dalam berkas perkara.

Helena juga menyampaikan bahwa Kejari Garut sebenarnya telah memiliki program “Jaga Desa” yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para Kades dalam mengelola dana desa.

Helene Octavianne juga menyayangkan Kades tersebut tidak memanfaatkan fasilitas itu sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi Kades yang lain. Kalau tidak mengerti mekanisme penggunaan dana desa, lebih baik bertanya. Jangan sampai terjebak dalam tindak pidana korupsi seperti ini”, terangnya.

Sejumlah Barang Bukti Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah. Padahal, keberadaan dana desa menjadi salah satu program prioritas nasional untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah pedesaan.

HR Kades Sukasenang kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut selama 20 hari kedepan sembari menunggu jadwal peradilan di Persidangan. HR dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

error: Content is protected !!