Wacana Libur Pada Bulan Ramadhan 2025, Disdikpora Kudus; Kita Ikuti Aturan Dari Pemerintah

KUDUS – jursidnusantara.com Menteri Agama Nasaruddin Umar usulkan wacana meliburkan siswa sekolah selama satu bulan penuh seperti di Pondok Pesantren (Ponpes). Hal tersebut diungkapkan Nasaruddin usai menghadiri kegiatan Muchasabah di Monas, Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024) yang lalu.

Wacana libur sekolah selama satu bulan penuh pada Ramadhan yang diusulkan Kementerian Agama menuai tanggapan beragam.

Harjuna Widada Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus mengatakan, wacana libur sekolah selama Ramadhan tahun 2025 bisa berdampak positif maupun negatif. Ketika nanti jadi diterapkan libur satu bulan penuh pada bulan Ramadhan.

“Dari sisi positif para siswa bisa fokus beribadah selama Ramadhan tanpa ada ganguan aktivitas sekolah. Namun dilihat dari sisi negatifnya para siswa yang masih membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari guru nantinya kalau sebulan penuh libur sekolah, dikhawatirkan mereka akan menghabiskan waktunya untuk bermain gadget dan game,” kata Harjuna pada awak media Jursidnusantara.com Senin, 6 Januari 2025.

Lebih lanjut Harjuna menambahkan, pihaknya mengikuti saja apabila nantinya wacana libur sekolah selama Ramadhan tersebut direalisasikan. Menurutnya, pemerintah tentu sedang mempersiapkan hal yang terbaik.

”Kami mengikuti saja kebijakan pemerintah pusat Sampai saat ini belum ada keputusan yang resmi,” imbuhnya.

Pemerintah saat masih meminta saran, masukan, dan pendapat dari berbagai pihak untuk menentukan keputusan libur bulan Ramadhan. Dirinya menyarankan ada skema terbaik, seperti Juklak dan Juknis apabila wacana tersebut jadi diterapkan.

”Kalau jadi diberlakukan minimal ada skema atau arahan yang baik supaya siswa ini juga tetap bisa belajar atau menjalankan kegiatan yang positif, jadi tidak full libur dengan hanya bermain saja,” ungkapnya.

Dirinya menyarankan ada Skema yang terbaik apabila wacana tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat, mengingat risiko kebijakan ini jika tidak dirancang dengan baik dan matang.

Ia berharap, jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah pusat harus menyediakan panduan jelas tentang kegiatan alternatif yang bermanfaat bagi siswa.

Harjuna menegaskan, pendidikan dan karakter anak jangan sampai terabaikan hanya karena alasan libur panjang. Libur itu hak anak, tetapi jangan sampai malah membuat mereka kehilangan arah.

Kegiatan pembelajaran selama Ramadan sebenarnya tidak mengganggu ibadah puasa siswa. Justru, ia mengusulkan adanya program alternatif seperti pesantren kilat atau kegiatan keagamaan di sekolah.

“Anak tetap datang ke sekolah, tetapi kegiatannya fokus pada nilai-nilai keagamaan, karena ini bisa jadi pengganti pelajaran reguler tanpa kehilangan momentum pembelajaran dan bimbingan moral,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025.

Dalam SKB itu, belum ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadhan 1446 H/2025 M.

(Elm@n)

error: Content is protected !!