Grobogan//2026/1/17/ jursidnusantara.com /,”- DPRD Grobogan Gelar Paripurna, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Kades dan Perangkat Desa.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua di Gedung Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/1/2026).
Rapat ini fokus pada penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial terkait tata kelola pemerintahan desa.
Kedua Raperda tersebut adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan, Mukhlisin dan dihadiri oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Grobogan memberikan tanggapan serta masukan terhadap draf Raperda yang diajukan. Penyesuaian regulasi ini dinilai penting untuk menyelaraskan aturan daerah dengan dinamika hukum terbaru serta memperkuat kedudukan serta operasional pemerintahan di tingkat desa.
Pujiono.












