Pati jursidnusantara.com ||Sidang ketujuh perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (13/1/2026). Sidang menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin dalam perkara melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.
Kasus yang telah berlangsung cukup panjang tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama saham kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri pada tahun 2017, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,75 miliar.
Perseteruan antara kedua pengusaha kapal itu sebelumnya juga sempat berujung pada perkara hukum lain yang membuat terdakwa menjalani hukuman penjara selama delapan bulan dalam kasus berbeda yang berkaitan dengan bisnis perbekalan kapal.
Dalam persidangan terbaru, saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak terdakwa dimintai keterangan oleh majelis hakim selama kurang lebih satu jam. Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H., juga mengajukan sejumlah pertanyaan terkait unsur niat jahat dalam hubungan kerja sama bisnis serta kemungkinan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan dalam beberapa perjanjian berbeda.
Selama proses pemeriksaan, saksi ahli beberapa kali tampak berhenti untuk menjelaskan kembali keterangannya ketika mendapat pertanyaan lanjutan dari jaksa maupun majelis hakim.
Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum korban, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menyampaikan kritik terhadap isi keterangan yang diberikan di persidangan.
“Menurut kami ahli seharusnya fokus pada aspek keilmuan dan tidak masuk terlalu jauh menilai benar atau salahnya pokok perkara,” ujar Gulo kepada awak media usai sidang.
Ia juga menilai pemahaman ahli kemungkinan terbatas pada informasi yang diperoleh dari salah satu pihak.
“Keterangan ahli tentu bergantung pada data dan informasi yang diterima sebelum memberikan pendapat di persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak terdakwa tetap berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kerja sama bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan penyampaian tanggapan dari para pihak.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.












