Gempar! Puluhan Jamaah Umrah di Grobogan Gagal Berangkat, Diduga Libatkan Tokoh Kampung Berinisial DM, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Grobogan, //2026/1/6/ jursidnusantara.com /,” – Harapan puluhan warga Kabupaten Grobogan untuk menunaikan ibadah umrah pupus sudah. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci setelah biro perjalanan umrah PT Muhajir Insani diduga tidak menunaikan kewajiban pemberangkatan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Sebagian besar calon jamaah berasal dari Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan.

Para jamaah ini bukanlah orang berada. Demi memenuhi panggilan ibadah ke Baitullah, mereka menabung sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun. Seluruh jamaah disebut telah melunasi biaya perjalanan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp29 juta hingga Rp31,5 juta per orang.

Menurut keterangan jamaah, PT Muhajir Insani awalnya menjanjikan keberangkatan pada 1 September 2025. Namun, jadwal tersebut berulang kali berubah tanpa penjelasan yang jelas.

Hingga akhirnya, keberangkatan dibatalkan secara sepihak dengan alasan yang dinilai tidak konsisten. Ironisnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan pengembalian dana yang telah disetorkan para jamaah.

Upaya meminta pertanggungjawaban pun telah dilakukan. Para jamaah mengaku berkali-kali mendatangi rumah pemilik perusahaan, namun tidak mendapatkan solusi yang pasti.

“Kami ini orang kecil. Uang ditabung bertahun-tahun demi ibadah, tapi justru diperlakukan seperti ini. Sangat mengecewakan,” ungkap salah satu calon jamaah dengan suara bergetar.

Di tengah polemik tersebut, mencuat dugaan keterlibatan seorang tokoh kampung sekaligus tokoh agama berinisial DM, warga Desa Teguhan. DM disebut sebagai pihak yang sejak awal memperkenalkan, menawarkan, dan mengajak jamaah—yang mayoritas merupakan jamaah pengajian—untuk mengikuti perjalanan umrah melalui PT Muhajir Insani. Bahkan, beberapa jamaah mengaku sempat menyerahkan pembayaran biaya umrah melalui DM.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, para jamaah bersama keluarga akhirnya mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan guna meminta pendampingan hukum.

Ketua Bidang Hukum LPK-RI DPC Grobogan, Musafak, SH, menyatakan pihaknya langsung merespons aduan tersebut dan berkomitmen membentuk tim khusus untuk mendalami serta menangani kasus ini secara serius.

Hal senada disampaikan Faisal Nur Arifin, SH, MH, dari Bidang Hukum LPK-RI DPC Grobogan. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa para jamaah.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan penyelenggara perjalanan umrah yang gagal memenuhi kewajibannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jika terbukti bersalah, pihak biro perjalanan umrah dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Diketahui, PT Muhajir Insani tercatat mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama dengan Nomor 12470004017360002.

Namun demikian, legalitas tersebut kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan kegagalan pemberangkatan jamaah.

LPK-RI pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah, memastikan legalitas serta rekam jejak perusahaan,

Pujiono.