Pati , jursidnusantara.com. Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah geram mendapat info dari orang yang terpercaya bahwa rivalnya (Utomo) yang kini mendekam di penjara mendapat perlakuan istimewa dari pihak Lapas Pati. Awak media dan LSM yang mendapat informasi dari Zana tersebut datangi Lapas Pati untuk mendapatkan konfirmasi kebenaran informasi yang diberikan oleh Zana.(09/11).

Sejumlah awak media bersama beberapa perwakilan LSM mendatangi Lapas Kelas IIB Pati didampingi Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan tim kuasa hukumnya guna menanyakan beberapa hal terkait narapidana bernama Utomo.
Menurut keterangan pihak rombongan, sesampainya di area lapas mereka sempat melihat Utomo berada di area dalam lapas dan berbincang dengan salah satu petugas lapas. Saat rombongan datang, Utomo kemudian masuk kembali ke area blok hunian.
Dalam pertemuan tersebut, Zana mempertanyakan mekanisme pembinaan dan aktivitas narapidana di dalam lapas. Ia juga menyinggung soal dugaan adanya perlakuan khusus terhadap Utomo.
Menanggapi hal itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Pati, Krismiyanto, menjelaskan bahwa saat itu pihak lapas memang memanggil Utomo untuk menyampaikan informasi bahwa Zana akan datang menemui yang bersangkutan.
“Tadi sebelum datang ke sini, Ibu Zana sempat menyampaikan akan menemui Saudara Utomo, sehingga informasi tersebut kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” jelas Krismiyanto di hadapan awak media.
Zana juga menyampaikan keberatannya terkait aktivitas Utomo yang disebut pernah terlihat berada di luar blok hunian untuk melakukan kegiatan tertentu di lingkungan lapas. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan aturan terhadap narapidana.
Namun demikian, pihak lapas menegaskan bahwa kegiatan seperti membersihkan lingkungan maupun menyiram tanaman merupakan bagian dari pembinaan yang juga berlaku bagi narapidana lainnya.
“Semua warga binaan yang sudah berstatus narapidana menjadi tanggung jawab lapas untuk dilakukan pembinaan. Kegiatan kebersihan dan perawatan lingkungan juga dilakukan oleh warga binaan lainnya,” terang Krismiyanto.
Dalam kesempatan itu, Zana juga meminta untuk dapat bertemu langsung dengan Utomo. Akan tetapi, pihak lapas menyatakan bahwa pertemuan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Zana turut menyinggung adanya pernyataan di media sosial yang menurutnya merugikan nama baik dirinya dan keluarga. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai jalur hukum.
Sementara terkait isu adanya penggunaan telepon genggam oleh narapidana di dalam lapas, pihak Lapas Pati membantah adanya pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
“Warga binaan tidak diperbolehkan membawa handphone. Jika ada indikasi pelanggaran, kami lakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan,” ujar Krismiyanto.
Ia menambahkan bahwa pihak lapas sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi kepada Utomo terkait aktivitas media sosial yang sempat dipersoalkan.
Diketahui, Utomo merupakan terpidana dalam perkara investasi perkapalan. Dalam proses kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan. Sementara itu, Fatimah Al Zana Nur Fatimah mengaku sebagai salah satu pihak yang mengalami kerugian dalam perkara tersebut.












