Berita  

Pemkab Kudus Berikan Kado HSN Geratisan PBG-SLF Khusus Pesantren dan Tempat Ibadah

Oplus_131072

KUDUS — jursidnusantara.com Menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memberikan kado bagi kalangan Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga keagamaan.

Ia mengumumkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi seluruh Ponpes dan rumah ibadah di Kabupaten Kudus.

“Pagi ini kami apel bersama jajaran Inspektorat dan jajaran Dinas PUPR. Selain membahas percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun, kami juga menyepakati pendampingan teknis untuk penerbitan PBG dan SLF bagi Ponpes maupun rumah ibadah,” ujar Bupati Sam’ani usai apel di halaman Dinas PUPR Kudus pada Selasa, 15 Oktober 2025.

Bupati menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh bangunan pesantren dan tempat ibadah di Kudus memiliki konstruksi yang aman dan layak fungsi.

“Langkah ini penting agar bangunan memiliki struktur yang aman untuk semua, termasuk bagi para santri yang tinggal di dalamnya. Pemerintah lewat Dinas PUPR hadir untuk memberikan pendampingan teknis dan edukasi konstruksi bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Sam’ani menambahkan, bahwa kebijakan itu telah dikoordinasikan bersama Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

“Kami usul supaya retribusi PBG untuk digratiskan bagi tempat ibadah dan pondok pesantren. Ini menjadi komitmen bersama dalam mendukung aktivitas keagamaan di Kudus,” imbuhnya.

Bupati juga memerintahkan Kabag Hukum dan OPD terkait segera membuat penjabaran lebih lanjut Perda Pesantren dan Madin dalam bentuk Perbup agar kedua Perda tersebut dapat di implementasikan secara efektif.

“Perda Pesantren dan Madin sudah disahkan lama oleh DPRD Kudus,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kudus, Herry Wibowo, menyatakan siap menindaklanjuti arahan Bupati dengan melakukan pendampingan teknis kepada yayasan dan pesantren yang tengah merencanakan pembangunan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap pembangunan pesantren semakin tertib dan aman secara teknis. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenag yang memiliki data dan kewenangan terhadap pesantren di Kudus,” ujar Herry.

Menurutnya, sebagian besar pesantren di Kudus belum memiliki dokumen PBG karena pembangunan dilakukan secara bertahap.

“Belajar dari kasus di Jawa Timur, di mana bangunan empat lantai roboh karena tidak memenuhi syarat teknis, kami ingin memastikan pesantren disini tertib dan aman secara struktural,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menyambut baik kebijakan Bupati tersebut.

“Penyerahan perdana PBG gratis akan dilakukan di Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an dan diterima langsung oleh pengasuh, KH Ulin Nuha Arwani,” ungkapnya.

(Elm@n)