Berita  

Nusron Minta Maaf Mengenai Pernyataan Tanah Terlantar, Ia Pastikan Tanah SHM Rakyat Bukan Obyek Tanah Telantar

Oplus_131072

JAKARTA – jursidnusantara.com Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait kepemilikan tanah.

Nusron mengklarifikasi ucapannya yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan dianggap menyesatkan publik.

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang menimbulkan polemik,” kata Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dia menjelaskan bahwa pernyataannya ihwal tanah telantar diambil negara mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Berdasarkan beleid tersebut, bumi, air, dan kekayaan alam yang berada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Nusron Wahid Menteri ATR/ Kepala BPN

Nusron menuturkan, negara bukan sebagai pemilik mutlak lahan di Indonesia, tetapi sebagai pihak yang menguasai Sumber Daya Alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat. Pernyataannya yang menjadi sorotan itu dilontarkan ketika awak pers bertanya soal rencana pemerintah menarik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dikelola.

Sebelumnya, dia menuturkan bahwa tanah menganggur selama dua tahun berpotensi diambil alih oleh negara. Menurut dia, pada dasarnya seluruh tanah yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakah milik negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan hak kepemilikan atas pemanfaatan tanah tersebut.

“Perlu diketahui, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai,” ucap Nusron di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Nusron juga menjelaskan, kebijakan penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar tanah milik rakyat. Tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.

“Yang kami tertibkan bukan tanah rakyat, bukan sawah rakyat, dan bukan tanah waris rakyat. Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” jelasnya.

Menurutnya, sasaran penertiban adalah HGU dan HGB berskala besar yang luasnya mencapai jutaan hectare namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kondisi ini menghambat pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.

Perlu diketahui bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun.

Tanah jenis ini dapat diperpanjang serta diperbarui hingga total 95 tahun. HGU bersifat izin penggunaan, bukan hak milik, sehingga setelah berakhir tanah kembali ke negara.

“Hak ini bersifat izin penggunaan, bukan kepemilikan mutlak. Setelah masa berakhir, tanah kembali menjadi tanah negara atau tanah hak pengelolaan,” terangnya.

Sementara itu, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dikuasai negara atau tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang serta diperbarui hingga total 80 tahun. Sama seperti HGU, HGB bukan hak milik atas tanah, melainkan hak pakai bersyarat yang diberikan negara atau atas dasar perjanjian dengan pemilik tanah.

Penertiban tanah terlantar ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi tersebut memberi kewenangan pemerintah untuk mengidentifikasi, menetapkan, dan mengambil kembali tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dalam jangka waktu tertentu.

Tanah hasil penertiban akan diproduktifkan kembali, antara lain melalui program Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Lahan tersebut dapat dialokasikan bagi petani gurem, kelompok tani, koperasi, maupun usaha produktif berbasis komunitas.

“Dengan begitu, penertiban ini tidak hanya memulihkan fungsi tanah, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Prinsipnya jelas tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai,” pungkasnya.

(Elm@n)