KUDUS – jursidnusantara.com Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus dalam bulan Mei 2025 ditargetkan selesai. Program nasional ini ditargetkan dapat diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi, dan mencakup 132 desa dan kelurahan di Kudus.
Salah satu desa yang membentuk Kopdes Merah Putih adalah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Jum’at malam 16 Mei 2025 membentuk Kopdes Merah Putih Desa Kedungdowo Kaliwungu Kudus.
Tampak dalam pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Kedungdowo dihadiri oleh Ajeng Mustika Sulistyaningtyas Kasi Pemerintahan mewakili Camat Kaliwungu, Putut pendamping Desa, Pemdes, BPD, RT, RW, PKK, BUMDes, Toga, Tomas, Gapoktan, Karangtaruna, dan sejumlah tamu undangan.
Hj Ummi Rohanah Kepala Desa Kedungdowo, mengatakan, bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih malam ini bisa terbentuk dengan lancar, aman dan sesuai dengan harapan.

Mewakili Camat Kaliwungu Ajeng Mustika Sulistyaningtyas mengatakan, bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes). Saat ini, prosesnya pada tahap musyawarah desa khusus (Musdesus).
“Sekarang desa-desa sekecamatan Kaliwungu diminta melakukan (musdessus) terkait pembentukan kopdes Merah Putih. Pada malam hari ini ada tiga pembentukan yakni, Desa Prambatan Lor, Desa Banget, dan Desa Kedungdowo,” kata Ajeng pada Jum’at malam 16 Mei 2025.
Tahap awalnya Musdessus adalah membentuk Koodes MP, Menyetujui Nama, Menyetujui Nama Pendiri (11), Pengawas (3) dan Pengurus (Minimal 5). Kemudus mengidentifikasi potensi desa yang bisa dijadikan jenis usaha koperasi.
Ajeng juga menjelaskan bahwa, setelah identifikasi potensi dilakukan, Pemdes bersama BPD dalam Musdesus malam ini, maka hasilnya dituangkan dalam berita acara, yang selanjutnya digunakan untuk proses legalisasi koperasi melalui notaris.
Dalam kepengurusan Kopdes Merah Putih selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali.
“Penting bahwa koperasi ini harus berbadan hukum dulu. Soal modal nanti menunggu arahan teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang utama saat ini adalah pembentukannya,” jelasnya.
Sementara itu, Putut dari pendamping desa menambahkan, bahwa dalam pembentukan kepengurusan Kopdes Merah Putih Desa Kedungdowo, jikalau pada malam hari ini dari pihak notaris dan pihak-pihak terkait bisa hadir ditengah-tengah kita, maka malam ini bisa langsung terbentuk koperasi secara legal formal dan berbadan hukum.
Namun tidak mengurangi semangat kita bisa lain waktu menggelar kegiatan lebih lanjut. Karena pembentukan Kopdes ini untuk mensejahterakan warga dan penguatan ekonomi desa setempat.

Sementara itu, Famny Dwi Arfana kepala Dinas PMD Kudus saat dihubungi awak media menuturkan, Dinas PMD saat ini bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM, serta Dinas Pertanian dan Pangan Kudus dalam pendampingan pembentukan kopdes Merah Putih.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan koperasi desa yang solid, produktif, dan berkelanjutan.
Meski ditargetkan semua desa dan kelurahan membentuk koperasi sebelum 12 Juni, pihaknya menegaskan tidak akan memaksakan jika potensi desa belum siap.
“Kami realistis, jangan sampai terburu-buru membentuk tapi tidak matang. Itu justru bisa jadi masalah ke depan,” ujar Famny.
Lebih lanjut Famny menambahkan, bahwa Musdessus yang dilaksanakan di hampir semua Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kudus dapat berjalan sesuai dengan rencana, karena target bulan ini sudah semua dilaksanakan dan dapat menghasilkan kesepakatan yang nantinya terbentuk pengurus koperasi yang akan didaftarkan Badan Hukum Koperasi oleh Notaris.
“Dengan pembentukan Kopdes Merah Putih ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berharap ekonomi desa di Kudus semakin kuat dan mandiri. Koperasi ini akan menjadi wadah legal dan terstruktur untuk mengelola potensi lokal secara kolektif, profesional, dan mensejahterakan warga masyarakat setempat, agar mandiri ekonomi warga desa,” pungkasnya.
(Elm@n)












