Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis Perempuan Digunung Kupang Kalimantan Selatan

KALIMANTAN SELATAN – jursidnusantara.com Kabar duka menyelimuti insan pers, Juwita (23), seorang jurnalis media daring asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang Sabtu (22/3/2025). Diketahui Juwita adalah korban pembunuhan.

Fakta ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, menyampaikan, bahwa pelaku dalam kasus ini adalah seorang anggota TNI Angkat Laut berinisial J dengan pangkat Kelas Satu.

‘Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL (Lanal) Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita (25), peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (22/3/2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Ronald dalam konferensi pers, pada Rabu, 26 Maret 2025.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mendalami kronologi kejadian dan mencari bukti tambahan.

Mengingat tempat kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan, penyelidikan juga dilakukan secara koordinatif dengan pihak kepolisian setempat. Mayor Laut Ronald Ganap menegaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mohon kesabaran rekan-rekan media terkait perkembangan penyidikan ini. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan, dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif,” ujarnya.

Ronald juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri hubungan antara pelaku dan korban serta motif di balik pembunuhan ini.

“Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini. Kami mohon kesabaran rekan-rekan media, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” katanya.

Menurutnya tersangka J telah berdinas di TNI Angkatan Laut selama kurang lebih empat tahun dan baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan. Namun, pihak penyidik masih mencari tahu apakah keberadaan tersangka di Banjarbaru dalam rangka tugas resmi atau perjalanan pribadi.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, TNI AL menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan.

Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

“Oknum TNI AL berinisial J terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akibat perbuatannya yang diduga melupakan pembunuhan terhadap jurnalis. Selian PTDH sanksi beratpun akan menanti J, karena ini arahan dari pimpinan,” pungkasnya.

(Elm@n)

error: Content is protected !!