KUDUS – jursidnusantara.com Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2026 serta Rancangan Awal Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2025-2029. Inspektorat Kabupaten Kudus menggelar Forum Perangkat Daerah pada Senin, 24 Februari 2025.
Acara ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan difokuskan pada peningkatan pengawasan daerah guna mendorong transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan bahwa, pembahasan ini melibatkan Bappeda, BPKAD, serta bagian organisasi lainnya. Setiap OPD memiliki tugas yang sama dalam penyusunan RENJA dan RENSTRA.
“Kalau untuk Inspektorat sendiri fokus pada Laporan Pengawasan Daerah (Larwasda), yang nantinya akan kami laporkan ke OPD terkait. Rancangan ini menjadi acuan untuk tahun-tahun mendatang,” katanya.
Lebih lanjut Eko menambahkan, pentingnya pengawasan dalam berbagai aspek, termasuk pengadaan barang dan jasa serta proses mutasi promosi pegawai. Sementara untuk hasil survei KPK dan akademisi menunjukkan kepercayaan publik terhadap layanan eksternal meningkat, tetapi kepercayaan internal justru mengalami penurunan.
“Hal ini menjadi peringatan bagi kami untuk lebih meningkatkan pengawasan dan membangun sistem yang lebih transparan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, salah satu perhatian utama dalam penyusunan RENSTRA adalah proses pengadaan barang dan jasa yang masih mengalami kendala. Ada indikasi bahwa dalam perencanaan pengadaan, terdapat praktik yang tidak sesuai aturan.
“Harga yang tidak menarik bagi pihak tertentu bisa menjadi celah untuk kepentingan pribadi, oleh karena itu, kami mendorong perencanaan yang lebih transparan dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menjelang pergantian kepemimpinan di Kabupaten Kudus, Inspektorat telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
“Begitu Bupati Kudus yang baru masuk, kami sudah menyiapkan berbagai peringatan terkait proses pengadaan barang dan jasa, agar ke depan tidak ada lagi praktik yang menyimpang,” terangnya.
Selain itu, Inspektorat juga akan memperkuat sosialisasi anti-korupsi di lingkungan OPD. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta membangun budaya pemerintahan yang lebih transparan dan profesional.
“Dengan penyusunan RENJA dan RENSTRA ini, diharapkan Kabupaten Kudus dapat lebih baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, demi mewujudkan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” harapnya.

Adapun langkah konkrit dalam menekan terjadinya tindak pidana Korupsi, Inspektorat Kudus mendorong agar pengelolaan keuangan dilakukan dengan sistem online, sehingga semua pembayaran dilakukan secara transfer.
Sedangkan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus didorong agar pengelolaan anggaran melalui progam Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KPPD) QRIS.S ebab, KPPD itu dapat meminimalisir terjadinya kebocoran.
(Elm@n)












