DPP PPDI Merah Putih Dukung Putusan MK, Siap Kawal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Tahap Satu

JAKARTA – jursidnusantara.com Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDI MP) menyatakan dukungan penuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan pemohon terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Putusan ini dinilai sebagai langkah untuk menjaga stabilitas politik dan demokrasi di tingkat daerah.

Ketua Umum (Ketum) DPP PPDI MP, Drs. Cuk Suyadi, mengatakan bahwa, keputusan MK yang tidak menerima 227 perkara permohonan sengketa Pilkada telah memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang sempat muncul pasca pengumuman hasil Pilkada.

Read  Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan mendukung penuh putusan MK yang tidak menerima 227 Perkara permohonan Sengketa Pilkada, ini adalah bentuk kematangan demokrasi kita,” ujar Cuk dalam keterangan resmi, pada Jumat, 07 Februari 2025.

Dirinya mengajak seluruh elemen Masyarakat dan menyerukan kepada seluruh perangkat desa untuk dapat mensosialisasikan serta turut menciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarkat, untuk menerima hasil tersebut dan bersiap menyambut pelantikan kepala daerah serentak tahap satu yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

Read  Menteri Imipas Tinjau Nusakambangan, Kalapas Pati Dampingi dan Fokus Soroti Inovasi Pemasyarakatan

“Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan fokus pada pembangunan daerah, perangkat desa siap menjadi garda terdepan dalam menjaga suasana kondusif menjelang pelantikan serta mendukung penuh kepemimpinan baru,” pungkasnya.

(Elm@n)