KUDUS – jursidnusantara.com Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) dan Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Kudus Pertanyakan Banner Larangan Mengambil Foto/Vidio Proyek Pengendalian Banjir Kencing Drain Kabupaten Kudus Tahap 1 atau Proyek Pembangunan Kolam Retensi di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Sumardi Wakil ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT ) Kudus , mempertanyakan Tulisan larangan mengambil gambar dan video tanpa izin, di lokasi proyek pembangunan kolam retensi yang berada di dukuh Gendok Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Diketahui anggaran proyek tersebut menelan lebih dari 350 Milyar.
Maka dengan adanya tulisan larangan tersebut membuat masyarakat khususnya para awak media bertanya-tanya, “ada apa dengan pekerjaan proyek ini kok tidak boleh difoto dan divideo, apa takut ketahuan masyarakat ada penyimpangan atau pengurangan di pelaksanaan proyek tersebut,” kata Sumardi pada Sabtu, 30 November 2024.
Lebih lanjut Sumardi menambahkan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
“Apa yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek ini sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Padahal anjuran Presiden, bahwa masyarakat boleh melakukan sosial kontrol terhadap setiap kegiatan atau penyelenggara suatu kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN, dan kami beserta tim akan menjadi berkirim surat secara resmi ke Pemerintah Propinsi juga Pusat terkait hal ini serta akan terus memantau pelaksanaan pembagunan Kolam Retensi, karena ini merupakan salah satu bentuk pengancaman kebebasan pers.
“Saya heran dan sangat menyayangkan, jika ada bentuk pengancaman seperti larangan untuk mengambil foto atau video terhadap proyek yang dibangun dengan dana publik,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi tidak ada larangan untuk mengambil foto dan video bagi masyarakat terlebih insan pers. Apalagi proyek tersebut bersumber dari dana publik dan untuk infrastruktur publik dan bukannya proyek rahasia seperti proyek instalasi militer.
“Kami minta papan banner tersebut untuk dicopot dan dibuang saja, ini proyek publik jadi semua masyarakat wajib tahu pelaksanaan dan anggaran yang digunakan,” tutup Sumardi.
Sementara itu, ketua GN-PK Kudus Moh.Sugianto dan sekaligus tokoh masyarakat Desa Jati Wetan mengatakan, bahwa ini proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana membangun sebuah kolam retensi pengendali banjir di Dukuh Gendok, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Pembangunan kolam retensi dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare menelan anggaran senilai Rp. 350 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembangunan kolam retensi merupakan satu upaya pemerintah pusat dalam menuntaskan persoalan banjir di Kabupaten Kudus, namun sayang pembangunan tersebut terlihat asal target dan asal jadi. Ini ada dinding pembatas yang miring, karena hanya ditumpang diatas tanpa memberi perancak dibawahnya.
“Kami mohon untuk proyek ini sementara dievaluasi kembali sebelum terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, apalagi ini akan segera mengahadapi musim penghujan,” katanya.

Dirinya juga sangat menyayangkan tulisan Papan spanduk yang berisi larangan untuk mengambil foto dan video itu sangat jelas salah satu bentuk pengancaman terhadap kebebasan pers. Saya kira tulisan di spanduk itu harus segera di bongkar, ini adalah bentuk untuk menakut-nakuti masyarakat.
Kemudian untuk pintu lama yang sudah tidak layak untuk digunakan agar dibongkar saja dan diatasnya dibuat tempat Fasilitas umum (Fasum) atau taman atau sebagai tempat evakuasi korban banjir misalnya, karena hal tersebut lebih berdaya guna dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
(Elm@n)












