Berita  

Bawaslu Kudus Nyatakan Pj Bupati Kudus dan 5 ASN Tak Terbukti Langgar Netralitas, 1 Kades Langgar

KUDUS – jursidnusantara.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbukti melanggar netralitas terkait laporan dugaan dukungan terhadap pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Meski begitu, satu kepala Desa Ploso terbukti melanggar netralitas.Hal ini diputuskan Bawaslu Kudus setelah menggelar klarifikasi kepada tujuh terlapor soal dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, keputusan itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran netralitas 6 ASN dan 1 Kades yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus nomor 01 Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton kepada Bawaslu pada (29/9/2024) lalu.

Selanjutnya kami melakukan klarifikasi atau minta keterangan terhadap pelapor dan juga sejumlah saksi.

Dalam laporan tersebut, kata Minan, proses penanganan yang dilakukan Bawaslu yaitu memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pelapor Wiyono, saksi Rochim Sutopo, enam ASN, dan satu Kepala Desa (Kades)

Enam ASN yang dipanggil dan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas yaitu Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, Kepala Dinas Perdagangan Andy Imam Santoso, Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo Zaenuri.

Sementara untuk satu Kades yang dipanggil dan dimintai keterangan adalah Kepala Desa Ploso Mas’ud.

Dalam perkara ini, Bawaslu Kudus juga memanggil Arif Wahyudi sebagai pihak terkait.

“Berdasarkan hasil pembahasan kedua sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terhadap dugaan tindak pidana pemilihan, 3 unsur dalam Sentra Gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.”

“Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan fakta, keterangan, bukti dan analisa dalam kajian, diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kudus, tidak terbukti melanggar ketentuan perundangan lainnya,” kata Minan, Minggu (6/10/2024).

Sementara terkait pelanggaran netralitas yang dilakuan satu Kades Ploso Mas’ud. Bawaslu menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar dan akan dilakukan penerusan kepada instansi yang berwenang, yaitu Pj Bupati Kudus.

“Pelanggaran netralitas Kades akan kami teruskan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini Pj Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Elm@n)