DEMAK- jursidnusantara.com Berbagai kalangan masyarakat Demak baik publik, LSM dan Media pemberitaan, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Demak yang belum juga menetapkan status Kasat Sabhara Polres Demak, yang diduga menerima aliran dana upeti berupa sejumlah uang dari para penjual es moni.
Es moni adalah istilah yang digunakan sebagai penyebutan lain dari campuran minuman miras, susu, dan minuman suplemen.
Dugaan penerimaan Upeti tersebut sempat viral di pemberitaan media online Relasipublik.or.id edisi 05 Juli 2024, dengan judul Polisi Demak Terus Buru Oknum Penerima Setoran Miras.
Upeti dimaksud adalah pemberian sejumlah uang oleh penjual miras yang disetor secara periodik kepada oknum petugas, sebagai kompensasi atas ‘pembiaran’ aktifitas yang mereka lakukan, serta melancarkan penjualan barang haram berupa es moni.
Salah satu bukti setoran tersebut muncul pada transaksi transfer oleh Mas Mashuri Dukun pada 28 April 2024, pukul 16:55 WIB, Penerima atas nama Adi Hendra Sulistian Melalui Bank Mandiri, dengan Nominal Rp 800.000,-00.
Sedangkan bukti ke dua adalah Transaksi transfer dari Sumber Dana atas nama Achmad Danang Setia Aji melalui mobile banking Bank Bri, pada 06 Mei 2024, pukul 00:45 WIB, sejumlah Rp 502.500,-00 dengan Tujuan penerima yang sama, yakni Adi Hendra Sulistian.
Meski pihak terduga sudah diperiksa oleh Kasi Propam Polres Demak dengan bukti kuat, dan telah mengakui perbuatannya, serta ke mana aliran dana tersebut, dimana berdasarkan informasi yang diterima awak media bahwa pelaku mengakui bahwa aliran dana diterima oleh kasat Sabhara, namun sejauh ini pihak Kasat Sabhara tersebut belum tersentuh hukum dan tidak merima saksi apapun apa lagi sebagai tersangka.
Masyarakat pun akhirnya mempertanyakan, benarkah APH Polres Demak berani dan mampu melaksanakan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, fungsi pelayanan serta fungsi penegakan hukum dan Hamkamtrantibmas?
Sedangkan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo sendiri secara tegas mengatakan, bahwa Dia ingin jajarannya menghilangkan persepsi yang menyatakan, viral dulu baru diusut.
Seperti diketahui, beberapa pelanggaran oknum polisi Di antaranya Bripda Randy Bagus yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan mantan kekasihnya NSS (23), dan Terbaru, Aipda Rudi Panjaitan yang bercanda menjadi korban perampokan kemudian membuat laporan di Polsek Pulogadung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu mengapa demikian rapat tak mampu tertembus hukum bagai dikelilingi benteng kokoh nan masive dalam upaya penegakan hukum serta mencari keadilan di wilayah hukum Polres Demak.
Keberanian dan keseriusan Kasi Propam dan Kapolres Demak menjadi pertaruhan di kalangan masyarakat, aktivis, Media, akademisi serta para praktisi hukum.
(Nur Rohman/Sumadi)