Ambang Batas Pencalonan  Pilkada 10 turun 6.5 Persen, Siapakah yang Pusing??

 

jursidnusantara.com Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

 

Calon Bupati Pati tidak usah mengumpulkan 10 kursi DPRD Pati tetapi cukup 3 kursi sudah bisa mencalonkan Bupati, karena kursi DPRD Pati 50. Otomatis semua partai yang lolos di kursi DPRD Pati dipastikan bisa mencalonkan Calon Bupati. Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak lagi paslon untuk ikut kompetisi, tentunya menjadi sisi baik berdemokrasi yang sehat, karena selain itu juga menggagalkan paslon yang diusung koalisi gendut.

 

Di sisi yang lain Bakal calon di Pilkada Susah payah menguras uang , tenaga ,strategi patah seketika dengan aturan tersebut. Pertarungan Pilkada bakal ramai dengan banyaknya Calon. Aturan ada kekurangan dan kelebihan namun semua adalah permainan elit politik. Tinggal beberapa menit pendaftaran dibuka,  menjadi angin surga bagi yang belum mendapat rekom partai namun menjadi angin puting beliung bagi yang sudah mengeluarkan semua kekuatan untuk mencari rekom.

 

Penulis : Mury.