PATI | jursidnusantara.com | Bang jago (Ajis) lelaki berjuluk Ngantuk kini harus meringkuk di hotel Prodeo karena ulah jagoannya aniaya anak SMPN 1 Pati. Korban T (14) warga Desa Sidoarjo dukuh Baran Kecamatan Pati Kabupaten Pati yang masih menempuh pelajaran di SMPN 01 Pati kini harus menanggalkan semua Cita-citanya termasuk menjadi seorang polisi, gagal lantaran ia harus mengalami cacat permanen di bagian mata sebelah kiri.
Karmidi orang tua T adalah duda beranak pandawa lima yang bekerja sebagai buruh serabutan, sang istri meninggal karena komplikasi sejak T berumur ,lima tahun. Dia menceritakan kisah tragis anaknya saat ditemui wartawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pati Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, Luka bagian mata sebelah kiri yang diderita T terjadi akibat korban penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wib di seputaran Desa Kutoharjo dukuh Gembleb Kecamatan Pati
“Pelaku adalah Ajis, Hega dan Otong warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati,” ungkap Karmidi.
Dikatakan, Peristiwa itu bermula saat T bersama 4 temannya mendorong motornya yang kehabisan bensin
Saat di lampu merah depan rumah Sakit Suwondo, Ajis mengira T dan temannya menarik gas motornya.
Ajis yang mungkin merasa jagoan di wilayah tersebut tidak terima lalu mengejar dan menampar T dan teman-temannya.
“Teman Ajis yakni, Hega dan Otong yang melihat lalu membantu dan langsung melempar pakai gelas dan mengenai mata T sebelah kiri hingga cacat permanen,” kisahnya.
Diketahui saat persidangan bahwa bang jago tersebut adalah penjual nasi kucing / angkringan di sekitar lokasi kejadian.
Akibat peristiwa itu, orang tua korban pun melaporkannya Ajis alias Ngantuk ke Polisi agar bisa diproses secara hukum.
“Saat ini sudah sidang pertama untuk pemanggilan saksi, dan kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah membuat anak saya cacat permanen di bagian mata kiri,” keluhnya.
“T ini 5 bersaudara, dan ibunya sudah meninggal karena komplikasi sejak T umur 5 tahun,” tambahnya
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati Dwi Ciptotunggal,S.H mengatakan, Kasus penganiayaan terhadap T saat ini dalam proses sidang di PN dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menurutnya, Pelaku adalah seorang dewasa dengan korban yang masih di bawah umur dan saat ini mengalami cacat permanen di bagian mata sebelah kiri,
“Dakwaan yang saya terapkan alternatif yaitu pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak, sebagaimana diubah dalam UU 35 atau pasal 170 ayat 2 tentang perlindungan anak,”ujarnya.
Dijelaskan, Korban T sebelumnya melihat A, tapi A merasa tersinggung dan langsung menampar T Teman A yang melihat lalu membantu dan langsung melempar T dengan gelas hingga mengenai matanya
“Korban mengalami luka di bagian mata hingga permanen,”ucapnya
“Atas perbuatannya itu, masing-masing pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya.
/Tim.