KUDUS – jursidnusantara.com Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus memberikan himbauan kepada beberapa pengelola wisata saat menghadapi libur Hari Raya Idul Adha dan libur sekolah.
Dalam rangka menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan pada Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H dan libur sekolah 2024 pihak Disbudpar Kudus memberikan himbauan kepada pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) di kota Kota kretek. Jum’at, 14 Juni 2024.

Kepala Dinas Budpar Kudus Mutrikah, S.H., mengungkapkan, bahwa Disbudpar Kudus melayangkan surat himbauan kesiapan Daya Tarik Wisata (DTW) dan para usaha pariwisata (Uspar) mengahadapi cuti bersama Hari Raya Idul Adha dan Libur Sekolah.
Hal ini kami lakukan; Berdasarkan surat dinas kepemudaan, olahraga, dan pariwisata Provinsi Jawa Tengah nomor 556.0/2168 tanggal 13 Juni 2024 perihal tentang himbauan kesiapan Daya Tarik Wisata (DTW) dan para usaha pariwisata (Uspar) di Kudus mengahadapi cuti bersama Idul Adha dan libur sekolah untuk ;
1. Memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan prinsip dan aksi Sapta Pesona.
2. Cermat dalam menyelenggarakan event yang berlokasi di DTW dengan mempertimbangkan daya tampung dan manajemen resiko sebagai upaya memitigasi kecelakaan dan kerawanan, keamanan, serta keselamatan para pengunjung.
3. Waspada terhadap resiko bencana alam dan non alam dengan menyiapkan tim khusus.
4. Memberikan Update informasi kepada wisatawan terkait kondisi DTW secara online dan offline.
5. Melakukan pengaturan dan pengelolaan parkir serta usaha-usaha UMKM (Kuliner, souvenir, jasa sewa) didalam dan sekitar DTW, agar tidak merugikan wisatawan bersama pihak-pihak terkait.

“Dalam menghadapi kesiapan atas kunjungan wisatawan pada libur Idul Adha dan libur sekolah, kami memberikan himbauan kepada pengelola DTW dan Uspar untuk mengecek izin operasional dan izin lokasi usaha pariwisata yang dikelola,” ucapnya.
“Pengelola DTW dan Uspar harus selalu meng-update informasi cuaca dari BMKG setempat, ada SOP penanggulangan kecelakaan pada DTW yang memiliki wahana yang berisiko tinggi dan atau daya tarik wisata yang berisiko tinggi seperti pantai, kolam renang, waduk, dan rawa,” terangnya.
Lebih lanjut Tika panggilan Mutrikah untuk selalu melakukan langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan diantaranya parkir liar, ketok harga, pak ogah, premanisme, dan pedagang asongan, yang didampingi dengan pokdarwis dan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.
“Ditambah juga wajib menyediakan layanan call center, nomor-nomor darurat dan layanan aduan yang bisa diakses oleh wisatawan,” pungkasnya.
(Elm@n)












