Melawan Pemdes Dukuhseti, Ahli Waris Tanah Pamsimas  Gigih Perjuangkan Haknya

Pati, jursidnusantara.com Dalam mencari keadilan ahli waris tanah yang dipakai Pamsimas desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti, gandeng Pengacara dari Kudus. Terus melangkah, karena merasa dizolimi oleh penguasa setempat sejak bergantinya Kades. Merasa Dikriminalisasikan, dikucilkan, diintimidasi dan disudutkan dengan berita bohong, ahli waris Suratman gigih memperjuangkan haknya.

Awalnya Pamsimas berdiri Juni 2019 hingga awal tahun 2020, berjalan tidak ada hambatan. Setelah pergantian Kades, karena diduga bukan pendukungnya, Suratman disinyalir mendapat perlakuan yang tidak adil dan makin menjadi-jadi setelah Suratman meninggal dunia.

 

“Tadinya tidak ada masalah, namun setelah kadesnya ganti pak Rifa i, kami tagih iuran air Pamsimas ke pemakai air tidak diperbolehkan, setiap kami narik ada panggilan dari Polisi,” ungkap RA kepada awak media.

Read  Tanah Disegel Pemdes Dukuhseti dan Pemilik yang Sah Dikriminalisasi 

Tanah yang terpakai Pamsimas 14 x 5 meter, sedangkan yang tertulis di kesepakatan 5×5, tadinya tidak dipermasalahkan ahli waris, namun karena peristiwa tersebut akhirnya ukuran tanah juga menjadi masalah.

“Saya ukur tanah yang terpakai Pamsimas 14×5 meter, tadinya tidak kami permasalahkan, karena kesepakatan diingkari ya kami minta hak kami, Pamsimasnya mau pakai tapi perjanjiannya kok tidak mau pakai, ” pungkasnya.

 

Dari keterangan ahli waris kalau mereka dilaporkan ke Polisi, awak media lakukan penelusuran, dari surat-surat panggilan dari kepolisian tertulis bahwa , ahli waris tersebut memang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggunaan fasilitas desa berupa Pamsimas desa Dukuhseti kecamatan Dukuhseti.

Read  Wadir Pertamina Gadungan Tipu Warga Hingga 400 Juta Rupiah.

Perkara dari surat pelimpahan penanganan perkara dari Polsek Dukuhseti no. B/06/IV/RE. 1.24/2022, Tanggal 7 April 2022, dan kini masih tahap penyelidikan di Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin memberikan keterangan kepada media ini, “Satreskrim Polresta Pati ada menerima Pengaduan terkait Pengelolaan Pamsimas di Ds. Dukuhseti yang mana saat ini pengaduan tersebut dalam proses penyelidikan, artinya bahwa kami masih mencari apakah dalam peristiwa yang diadukan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan,” tuturnya via Whatsapp Senin (6/05/24)

Lanjutnya lagi, “Namun kalau tiap mereka narik iuran terus dapat surat panggilan ya.. suatu kebetulan, kami lakukan undangan karena untuk kepentingan penyelidikan,” imbuhnya.

Read  Perseteruan Pemdes Dukuhseti Melawan Warganya Memasuki Babak Baru 

Perseteruan  kian memanas semenjak disegelnya Pamsimas ditambah lagi ditutup aliran air ke warga. Lebih dari 60 Saluran Rumah yang membutuhkan air bersih pun kesulitan. Perjuangan ahli waris melawan pemerintah desa setempat serasa tidak berimbang namun mereka meyakini keadilan masih ada di negri ini.

 

/Tim.