Blora, jursidnusantara.com. 29 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Wakil Direktur, (Wadir) Pertamina yang telah melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian korban mencapai 400 juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (29/08/2022).
Dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, dan Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso,SH. Kapolsek AKP Agus Budiana mengungkapkan bahwa kasus penipuan tenaga kerja tersebut terjadi pada hari Sabtu, (02/07/2022) lalu.
Adapun tempat kejadian perkara adalah di warung mie ayam dan bakso di jalan raya Cepu Randublatung tepatnya di desa Mulyorejo kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
“Sebenarnya sudah terjadi pada satu bulan yang lalu yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022. TKP warung mie ayam dan bakso di jalan raya Cepu Randublatung turut Desa Mulyorejo kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Dengan tersangka inisial K,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana.
Adapun tersangka K, Berasal dari kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dan pada saat itu tinggal kos di kampung Sidoarjo kecamatan Cepu kabupaten Blora.
Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandinya tersangka mengaku sebagai Wadir Pertamina dan menawarkan pekerjaan sebagai karyawan pertamina dengan meminta uang kisaran 2,5 juta sampai dengan 8,5 juta sebagai persyaratan masuk sebagai karyawan Pertamina.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana penipuan. Selain di wilayah kecamatan Cepu ternyata juga melakukan aksi yang sama di wilayah kabupaten Grobogan Jawa Tengah dan di wilayah Kalimantan Selatan.
“Yang ada di Cepu ada 1 korban atas nama Siswanto mengalami kerugian sebanyak 5 juta rupiah. Ada korban lain TKP ada di wilayah kabupaten Grobogan sebanyak 47 orang kemudian ada juga di Kalimantan Selatan 10 orang dengan modus yang sama. Mengiming imingi warga di jadikan karyawan pertamina dan mengaku sebagai wadir,” beber AKP Agus Budiana.
Menurut data yang ada jumlah keseluruhan kerugian korban yang telah behasil ditipu oleh tersangka sekitar 400 juta rupiah.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju warna putih ada papan nama dengan inisial Agus, bertuliskan Wakil Direktur. Beserta satu sarana kendaraan yaitu sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 378 KUHP ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara.
Kepada warga masyarakat, Mantan Kapolsek Blora kota ini berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing apalagi yang meminta imbalan berupa uang ataupun barang berharga lainnya. “Kepada masyarakat kami minta, jangan mudah percaya pada orang asing. Meskipun itu dengan iming iming sebuah pekerjaan atau hal lainnya kita harus selalu waspada.
(Tanto)