Berita  

Pinjam Alat Berat di DPU, Begini Caranya

Plt. Kadinas DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso,S.Soso.,M.M

PATIjursidnusantara.com . Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)  Kabupaten Pati memberikan fasilitas alat berat gratis bagi pemerintah desa yang ingin memperbaiki saluran air yang tersumbat sampah ataupun terjadinya pendangkalan sungai. Hal ini dirasa penting karena curah hujan yang tinggi sehingga berpotensi penyumbatan aliran air.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DPUTR, Sudarno

Hujan lebat turun setiap hari belakangan ini. Tentunya sangat berpotensi terjadinya banjir, dengan tumpukan sampah yang banyak menyumbat air sungai, terutama pada sungai sungai kecil atau anak sungai. Seperti diketahui sungai menjadi satu di antara faktor terjadinya banjir saat musim hujan datang karena pendangkalan dan tumpukan sampah.

Pinjam alat berat di DPUTR Kabupaten Pati menjadi solusi tepat guna mengatasi permasalahan, baik sebelum terjadinya banjir maupun pasca banjir. Sebelum terjadinya banjir alat berat bisa digunakan untuk membersihkan sungai sedangkan pasca banjir bisa untuk membersihkan pemukiman warga yang terdampak.  Hal ini bisa dimanfaatkan desa-desa yang ingin melakukan pekerjaan tersebut.

Plt Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso, S.Soso.,M.M melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Sudarno mengatakan,  “Desa bisa meminjam alat berat untuk keperluan desa itu, syaratnya pemerintah desa harus mengajukan surat peminjaman terlebih dahulu kalau akan melakukan menggunakan alat berat di wilayahnya,” ungkapnya.

Plt. Kadinas DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso,S.Soso.,M.M

Lanjutnya, “Pemerintah daerah telah membantu memfasilitasi desa penggunaan alat berat secara gratis, akan tetapi lebih dari itu terkait dengan operasional dan BBM  ditanggung sendiri oleh pemerintah desa tersebut,” tegas Sudarno.

Selain itu,  jika peminjaman alat berat waktunya berbarengan maka harus bersabar antri, selama alat stand by dan Dinas tidak menggunakannya alat boleh dipinjam.

Kendati demikian pihaknya memastikan alat berat tidak ada pungutan dari DPUTR terkait pinjam alat pakai barang. Olehnya, jika ternyata alat berat itu dikomersilkan, maka alat tersebut langsung ditarik.

 “Pengangkatan atau pembersihan Sangkrah/ sampah yang menyumbat dan menghambat aliran air baik itu yang menyangkut di bawah Jembatan atau di atas bendung dan adanya bobolan tanggul sungai memang sangat diperlukan  mengunakan alat berat,” pungkas Sudarno.

“Namun alat yang bisa kita pinjamkan yakni Excavator PC 200 dan Begue Loader,” imbuhnya.

/Mury.