PD Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Kudus Gencar Adakan Pembinaan Khotib Tahun 2023


KUDUSjursidnusantara.com  Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kudus Jawa Tengah (Jateng) gencar mengadakan Pembinaan Khotib masjid yang ada di Kabupaten Kudus.

Tampak hadir dalam acara Pembinaan Khotib diselenggarakan oleh PD DMI Kabupaten Kudus perwakilan 10 orang Khotib dari 4 kecamatan. Acara tersebut berlangsung pada pukul 08.00-12.30 WIB. Kegiatan ini bertempat di Aula Mubarokfood Jl. Sunan Muria No. 33 Kudus. Ahad, 5 November 2023.

H. Fajar Nugroho selaku ketua panitia mengatakan, ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu demi lancar dan suksesnya acara ini.

Dalam kesempatan ini, menjadi kesempatan untuk PD DMI Kudus agar dapat mengoptimalkan peran dan fungsi masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah, namun masjid juga bisa menjadi pusat untuk membahas kemaslahatan umat. Termasuk soal pengembangan syiar dakwah Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamin.

Dalam kegiatan Pembinaan Khotib yang kita undang ada perwakilan 10 orang Khotib dari 4 kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Jati, Undaan, dan Kaliwungu. Jadi ada 40 orang sedang untuk Kecamatan Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, dan Mejobo akan kita selenggarakan besuk pada hari Ahad (12/11/2023).

Target kegiatan ini ada yang pertama menyamakan persepsi antar para Khotib, karena Khotib ini merupakan sarana dakwah yang paling strategis, dan yang kedua untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), terutama pada Khotib muda yang ada di Kabupaten Kudus.

Read  Teroris di Lapas Pati, yang Dilakukan Bikin Merinding

Sementara itu H. Noor Badi ketua PD DMI Kabupaten Kudus mengatakan, Pembinaan umat berbasis masjid yang dilakukan melalui berbagai kegiatan, sebagai bentuk mengoptimalkan visi memakmurkan dan dimakmurkan tempat ibadah umat Islam itu.

Setelah adanya kegiatan ini, dirinya berharap para peserta bisa semakin pintar dan cerdas dalam menyampaikan khutbahnya bisa selaras dan sesuai dengan syariat dan ajaran agama islam.

Lebih lanjut Noor Badi menambahkan, kegiatan ini kita mengundang dua Narasumber yang sudah kompeten dalam bidang agama Islam yakni; Drs. KH. Em Nadjib Hassan dan Dr. KH. Sholihul Hadi, MA.

“KH. Em Nadjib Hassan menyampaikan tentang “Shalat Jumu’ah dan Khotbah” sedangkan KH. Sholihul Hadi menyampaikan materi “Teknik Penyusunan Materi Khutbah Dan Penyampaiannya”,

Pembinaan Khotib ini merupakan progam dari PD DMI Kabupaten Kudus, dimana Khotib dalam menyampaikan khutbahnya harus sesuai dan selaras dengan apa yang telah diatur oleh pemerintah, jangan sampai apa yang disampaikan para Khotib, justeru menimbulkan masalah baru.

Read  HIMPAUDI kecamatan Pucakwangi Salurkan Bansos di Tiga Desa Terdampak Banjir Bandang.

Oleh karena itu perlu adanya penyelarasan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) para Khotib, agar mereka mampu berinovasi dan meningkatkan pengetahuan dalam menyampaikan khotbah yang lebih modern dan sesuai dengan situasi atau peristiwa terkini.

Kedepan para imam dan Khotib masjid bisa semakin sejahtera dan makmur, melalui berbagai pembinaan di masjid-masjid besar di tiap kecamatan Se-kabupaten Kudus.

Disamping itu juga para Marbot masjid yang berjumlah 729 masjid se-Kabupaten Kudus juga bisa ikut semua progam BPJS Ketenagakerjaan, karena 729 masjid hanya sebagian Marbot masjid yang ikut progam tersebut. Padahal progam BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) tersebut dapat membantu bagi para Marbot jika ada kecelakaan kerja, dapat santunan kematian jika dikemudian hari Marbot tersebut meninggal dunia. Walaupun hal ini tentunya tidak kita harapkan.

Mulyono Adi Nugroho Kepala Kantor Cabang (Kancab) BPJS ketenagakerjaan Kudus pada (26/10/2023) mengatakan, pemberian stimulus kepesertaan BPJS ketanagakerjaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah, dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat bukan penerima upah. Demi meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Read  Hari Ini ASN kabupaten Pati Akan Terima THR 50 Milyar, Woow...!!

Hal ini merupakan perwujudan Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan memberikan stimulus bantuan pembayaran kepesertaan BPJS TK kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya tersebut. Adapun contoh pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah Marbot masjid, wirausaha, pedagang sayur keliling, pemilik toko kelontong, petani sawah ataupun petani tambak ikan yang menggarap usahanya sendiri juga termasuk BPU.

Adi Nugroho menegaskan, bahwa manfaat yang didapat jika mengikuti BPJS TK khususnya JKK dan JKM adalah ;

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Cukup dengan 16.800/bulan masyarakat sudah dapat manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut.

(Elm@n)