Pati, jursidnusantara.com . Ratusan petani yang tergabung aliansi kelompok tani hutan dan gabungan kelompok tani hutan se Kabupaten Pati dan Se Kabupaten Kudus menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut hak hutan sosial yang selama ini dikelola dan sudah diusulkan bisa diakomodir fungsi penggunaannya.
Para petani juga menduga adanya oknum dari Perhutani yang menyalahkan gunakan kekuasaan untuk mengkriminalisasi para KTH maupun Gapoktanhut.
Unjuk rasa yang digelar di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II diiringi dengan aksi barongan yang dimainkan oleh para pendemo sebagai bentuk perlawanan.
Ada 5 point tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu, diantaranya,1. Bahwa Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Kawasan Hutan Dengan Pegelolaan Khusus (KHDPK) harus segera direvisi.2. Bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT yang mengajukan Permohonan Perhutanan Sosial harus disetujui dan ditetapkan menjadi 100% KHDPK PS sesuai dengan luas permohonan.3. Menolak Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor : 13/PER/DIR/08/2023 Tentang PedomN Kemtiraan Perhutani Pasal 7 Ayat 1 huruf a.4. Bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT harus mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan luas Garapan.5. Hentikan kriminalisasi terhadap Anggota KTH dan/atau Gapoktanhut yang dilakukan oleh Oknum Perhutani.
Supriadi, koordinator Demo mengatakan,“Kami minta lahan yang sudah digarap oleh rakyat harus menjadi Kawasan Hutan Dengan Pegelolaan Khusus (KHDPK), dan pemerintah jangan sewenang-wenang melakukan diskriminasi kepada para petani.”
“Saya mohon dengan hormat, mari kita rapatkan barisan, karena kalau tidak diperjuangkan, maka kita akan diusir, karena selama ini Pemprov dan Pemkab tidak profesional, tapi justru bersikap seperti LSM yang ingin menunggangi program KHDPK,” imbuhnya.
/Red.