Riyanta Menjawab : Rusaknya Jalan Pantura Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang Membutuhkan Perhatian Khusus dari Pemerintah.

Foto: Riyanta bersama Kasat Lantas Polresta Pati

Pati, jursidnusantara.com, terkait rusaknya beberapa ruas jalan Pantura, Riyanta, S.H, anggota DPR RI komisi 2 mengeluarkan statementnya berupa press release secara tertulis dan selanjutnya dibenarkan dan dikutip untuk dipublikasikan oleh RAT. Indah Puspaningrum S.Pd.MM bahwa Rusaknya Jalan di Pantura khususnya Kabupaten Pati membutuhkan perhatian khusus dan extra dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah guna segera ditangani dan ditindaklanjuti.

Foto: Riyanta bersama Kasat Lantas Polresta Pati

Begitu parahnya Jalan Raya Pantura sangatlah ekstrim dan membahayakan keselamatan jiwa penumpang dan pengendara Angkutan darat, khususnya area terparah di desa Raci Juwana sehingga menimbulkan kemacetan total arus lalu lintas.

Dalam tulisannya kerusakan jalan disebut oleh Riyanta, S.H, dikarenakan oleh,
1. Struktur tanahnya yang kurang baik, kebanyakan tanah lembek dan kemudian faktor perencanaan yang tidak memperhatikan maksimal tentang kondisi tanah dan pengerjaan yang amburadul serta pengawasan yang lemah.

Read  Bupati Samosir Apresiasi Pelaksanaan Try Out Persiapan Seleksi SMA Unggul oleh DPC GAMKI Samosir.

2. Yang lebih parah lagi kerusakan ini diakibatkan oleh sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penurunan penawaran pekerjaan kontruksi termasuk jalan bisa mencapai di atas 20 Prosen dari PAGU anggaran, sedangkan dalam merencanakan anggaran biaya saat ini secara Normatif diatur SNI. Dalam SNI saat ini perhitungannya sangat rigit, tepat, ngepres dan ketika harga penawaran terendah yg dimenangkan secara TEKNIK DAN EKONOMI tidak mungkin akan menghasilkan kwalitas pekerjaan sesuai spek teknis, apalagi pengawasannya yang sangat lemah, biasanya pengawas dikasih uang mingguan atau prosentase dari kontrak. Ketika kita bandingkan dengan dasar perencanaan sebelum reformasi yang saat itu menggunakan BOW masih diberikan Koefisien harga sampai 15 Prosen. Sekarang koefisien harga tidak ada, penurunan penawaran sampai di atas 20 Prosen.

3. Dalam praktek pengerjaan di lapangan pemenang tender sebagai kontraktor utama tidak dikerjakan sendiri tetapi menggunakan sub. Kontraktor, dan sub. Kontraktor di sub kan lagi ke Bas Borong, yang nilainya ada yang sampai di bawah 40 persen dari nilai kontrak. Hal ini seperti jalan nasional dari kec. Juana, kab. Pati Jateng hingga Kab. Rembang yang saat ini rusak parah yang menurut saya akibat pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan teknis.

Read  Jalin Silaturrahim Dan Sinergitas Polres Kudus Kunjungi Kantor DPC Persatuan Jurnalis Indonesia Kudus

Di pekerjaan jalan ini sub. Kontraktornya sampai turun empat kali. Dan hal ini pernah disampaikan kepada KPK saat melakukan penelitian kerusakan jalan nasional Jawa dari Anyer sampai Panarukan, yang saat itu dianggap KERUSAKAN ABADI JALAN NASIONAL, saat itu di rumah saya dengan saya temukan bas borongnya dengan enam orang dari Litbang KPK yg dipimpin oleh DENNI PURWANA.

4. sesuai UU 31 THN 1999…kondisi saat ini ada unsur pidana korupsinya. Pidana korupsinya masa DALUWARSANYA 18 TAHUN. Saat ini perlu dilakukan uji teknis dan uji kwalitas pekerjaan beton di laboratorium forensik atau laboratorium kontruksi, apakah beton yg direpresentasikan itu memenuhi sesuai syarat di kontrak. Jika tidak sesuai pidanakan, Untuk memberi efek jera.

Read  Desa Soko Gabus Jadi Sasaran IPIP, Insan Pers Independen Pati

4. Saat ini perusahaan aspal AMP maupun beton molen kemungkinan digunakan untuk pencucian uang dan terjadi Monopoli oleh pengusaha di bidang itu yang perusahaan itu sahamnya dimiliki oleh korporasi. Hal ini perlu dilakukan klarifikasi oleh Inteljen dan hasilnya pasti gamblang.

5. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang pemerintah agar menjadi kwalitas barang yg maksimal dan secara politik anggaran negara berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat

Disampaikan
Ketua (GJL) GERAKAN JALAN LURUS, RIYANTA,S.H .

Editor : Mury.