JAKARTA – jursidnusantara.com Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI Inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-undang Dasar 1945. Putusan penting MK…
DPR dan Pemerintah di Kasih Waktu 2 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
