Di Balik Eksekusi Lahan Bajomulyo, Muncul Sorotan Dugaan Penjualan Fasum Perumahan

PATI  jursidnusantara.com – Sengketa tanah di kawasan perumahan Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang telah bergulir hampir satu dekade, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Pati menjadwalkan pelaksanaan eksekusi objek sengketa pada Kamis (23/7/2026). Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Sujarsi, Riyanta, S.H., menegaskan bahwa eksekusi memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus menyoroti dugaan persoalan fasilitas umum (fasum) yang menurutnya perlu diusut secara menyeluruh.

Riyanta menjelaskan, kawasan yang menjadi objek sengketa merupakan perumahan yang terdiri dari 33 kapling, dengan masing-masing kapling telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berasal dari pemecahan sertifikat induk milik Dr. Slamet Warsito.

Menurutnya, objek tersebut kemudian dijadikan agunan kredit di PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA). Ketika kewajiban kredit tidak dipenuhi sesuai perjanjian, bank menempuh penyelesaian melalui mekanisme lelang negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam proses lelang tersebut, Sujarsi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Setelah melunasi harga lelang, diterbitkan Risalah Lelang, dilanjutkan dengan penerbitan grosse akta sebagai dasar pengajuan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pati.

“Prosesnya dimulai dari lelang, kemudian pembayaran, muncul Risalah Lelang, kemudian grosse akta, lalu permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pati. Itu semua merupakan rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan objek ini,” ujar Riyanta.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mendorong penyelesaian proses hukum yang menurutnya terlalu lama tertunda.

“Saya hanya mendorong proses hukum yang seharusnya sudah selesai sejak lama. Hampir sepuluh tahun perkara ini belum selesai. Setelah saya menerima kuasa sekitar satu tahun, akhirnya prosesnya bisa sampai pada tahap eksekusi. Saya tidak melakukan apa-apa di luar hukum, hanya mendorong agar proses yang memang sudah seharusnya selesai segera dituntaskan,” katanya.

Di sisi lain, Riyanta menyoroti adanya jalan, jembatan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya di dalam kawasan perumahan tersebut. Menurutnya, apabila fasilitas sosial dan fasilitas umum (PSU/fasum) benar-benar menjadi bagian dari kawasan perumahan, maka status hukumnya harus ditelusuri secara cermat.

“Kalau PSU atau fasilitas umum itu dijual, itu bisa masuk ranah pidana. Karena fasilitas umum pada dasarnya bukan untuk diperjualbelikan, melainkan menjadi hak masyarakat dan nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pati tidak hanya meneliti objek sengketa tersebut, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap seluruh perumahan yang diduga memiliki persoalan serupa.

“Saya ingin bukan hanya objek ini saja yang diperiksa. Kalau memang ada dugaan penjualan fasum di perumahan-perumahan lain di Pati, ayo kita bongkar bersama. Termasuk perumahan yang dulu berdiri di atas tanah desa. Kalau memang ada yang harus diluruskan, mari kita luruskan semuanya,” ujarnya.

Meski demikian, Riyanta menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menggiring opini maupun melindungi pihak tertentu.

“Kalau Pak Sujarsi memang salah, bongkar dan proses sesuai hukum. Tetapi kalau beliau adalah pembeli lelang yang beritikad baik, maka negara wajib memberikan perlindungan hukum. Jangan membolak-balikkan fakta. Kalau A ya A, kalau B ya B. Hukum harus menjadi panglima,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, gugatan terkait objek sengketa masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sementara Pengadilan Negeri Pati tetap menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada 23 Juli 2026. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA), Dr. Slamet Warsito, Pengadilan Negeri Pati, serta Dinas Perkim Kabupaten Pati untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

error: Content is protected !!