Riyanta, Kuasa Hukum Sujarsi Tegaskan Eksekusi Sengketa Tanah Bajomulyo Tetap Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

PATI jursidnusantara.com  – Menjelang pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026), kuasa hukum Sujarsi selaku pemenang lelang menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak terpengaruh oleh gugatan-gugatan yang masih berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Riyanta, S.H., kuasa hukum Sujarsi dari Kantor Hukum Budi Utomo yang juga sebagai Ketua Umum LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus), usai menghadiri kegiatan di Polresta Pati. (21/07)

Riyanta menjelaskan, proses hukum yang melandasi eksekusi telah melalui tahapan yang panjang, dimulai dari pelaksanaan lelang, pembayaran oleh pemenang lelang, penerbitan Risalah Lelang, penerbitan grosse akta, hingga permohonan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pati.
“Prosesnya dimulai dari lelang, kemudian pembayaran, muncul Risalah Lelang, kemudian grosse akta, lalu permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pati. Itu semua merupakan rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan objek ini,” ujarnya.

Ia membenarkan bahwa hingga saat ini masih terdapat gugatan yang sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, bahkan beberapa hari lalu telah dilakukan pemeriksaan setempat. Meski demikian, menurutnya gugatan tersebut tidak menjadi dasar hukum untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Kalau ditanya apakah gugatan itu mengganggu, mungkin mengganggu dalam arti ada proses yang harus dihadiri. Tetapi apakah mempengaruhi pelaksanaan eksekusi? Tidak,” tegas Riyanta.
Ia menjelaskan, dalam hukum acara perdata, tidak semua gugatan dapat menunda atau membatalkan eksekusi yang telah memperoleh dasar hukum.
“Yang bisa membatalkan atau menghentikan eksekusi adalah adanya perlawanan eksekusi atau gugatan dari pihak ketiga yang benar-benar memiliki dasar hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya ada pihak lain yang datang membawa sertifikat atas objek yang sama,” jelasnya.

Menurut Riyanta, kemungkinan adanya lebih dari satu sertifikat atas objek tanah tertentu memang dapat terjadi sehingga perlu diuji melalui proses peradilan. Namun selama tidak ada putusan atau dasar hukum yang membatalkan eksekusi, maka pelaksanaan tetap dapat dilakukan.

Saat ditanya mengenai dugaan bahwa objek sengketa pernah dijual di bawah tangan sebelum dilelang, Riyanta mengaku tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan mengenai persoalan tersebut.
“Saya tidak sampai ke sana. Saya hanya diberi kuasa bagaimana proses eksekusi ini bisa dilaksanakan. Kalau soal itu, silakan ditanyakan kepada pihak BPR atau termohon yang lebih memahami karena kemungkinan sudah menjadi bagian dari upaya-upaya hukum yang mereka lakukan,” ujarnya.

Riyanta juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan membela pihak mana pun apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kalau memang ada sesuatu yang tidak benar, bongkar saja. Walaupun saya kuasa hukumnya Pak Sujarsi, kalau Pak Sujarsi yang salah juga bongkar. Saya berdiri di belakang kebenaran,” katanya.

Terkait pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026), Riyanta memastikan agenda tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Eksekusi tetap berjalan, kecuali ada hal-hal di luar kehendak manusia. Sepanjang tidak ada dasar hukum yang menghentikan, maka proses eksekusi tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi telah mengikuti mekanisme hukum acara perdata yang berlaku, mengingat Sujarsi telah ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui proses yang sah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses hukum lain berupa gugatan di PTUN Semarang masih berlangsung. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Pati, PT BPR Mandiri Artha Abadi, serta pihak Dr. Slamet Warsito guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

error: Content is protected !!