Pemkab Kudus Targetkan Gaji ke-13 Untuk ASN di Juni 2026, Bertepatan Tahun Ajaran Baru Sekolah

Oplus_131072

KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat direalisasikan pada bulan Juni 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

“Harapannya gaji ke-13 dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan yang bersifat produktif, terutama biaya pendidikan anak karena dalam waktu dekat bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono pada Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan secara historis dan fungsional, gaji ke-13 memang diperuntukkan membantu biaya pendidikan pada tahun ajaran baru, sekaligus meringankan kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.

Selain itu, keberadaan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sehingga turut mendorong perputaran ekonomi daerah.

Menurutnya pencairan gaji ke-13 masih menunggu tahapan, termasuk peraturan Bupati yang memuat daftar penerima. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Selanjutnya, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada bank mitra untuk proses transfer ke masing-masing penerima.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, Peraturan Bupati (Perbub) terkait pembayaran gaji ke-13 telah disiapkan karena juga mencakup pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebelumnya.

Terkait kemungkinan pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pihaknya masih mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika THR saja diberikan kepada PPPK, tentunya gaji ke-13 juga memungkinkan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Pemkab Kudus menargetkan pembayaran gaji ke-13 tersebut dapat direalisasikan pada bulan Juni 2026.

(Elm@n)