INDRAMAYU, Jursidnusantara.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026). Terdakwa bernama Ririn Rifanto mendadak berontak usai persidangan dan berteriak di hadapan wartawan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan.

Kericuhan terjadi saat terdakwa hendak dibawa keluar ruang sidang oleh petugas. Dalam kondisi diseret aparat pengamanan, Ririn berulang kali meneriakkan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya bukan pelaku pembunuhan,” teriak Ririn di depan awak media.
Momen tersebut disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, pihak kejaksaan, majelis hakim, serta sejumlah pengunjung sidang.
Petugas sempat berusaha menghentikan pernyataan terdakwa dan meminta Ririn segera meninggalkan ruang persidangan. Namun kuasa hukumnya mencoba menahan agar kliennya tetap bisa menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
Dalam teriakannya, Ririn bahkan menyebut sejumlah nama yang menurutnya merupakan pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tak hanya membantah tuduhan, Ririn juga mengaku mengalami kekerasan saat proses pemeriksaan setelah penangkapan.
Pengakuan itu muncul ketika pihak kuasa hukum mempertanyakan kondisi kaki terdakwa yang mengalami patah.
Ririn menyebut dirinya dipaksa mengakui perbuatan yang bukan dilakukan olehnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai emosi kliennya dipicu karena jaksa penuntut umum dinilai tidak menghadirkan saksi yang dianggap penting dalam perkara tersebut.
Menurut Toni, terdakwa Priyo Bagus Setiawan disebut tercantum dalam berkas perkara sebagai saksi untuk Ririn, namun tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Klien kami kecewa karena saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan,” ujar Toni RM kepada wartawan.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri sebelumnya sempat menggegerkan publik Indramayu pada akhir Agustus 2025 lalu.
Hingga kini proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Pujiono












