PATI, Jursidnusantara.com – Rencana kegiatan outing class SMPN 1 Tayu ke Bali dengan biaya mencapai Rp1,8 juta per siswa menuai sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat Komisi D bersama pihak sekolah, komite sekolah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati pada Kamis (16/4/2026).
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyayangkan masih adanya pungutan biaya kegiatan wisata di sekolah negeri meski sebelumnya telah ada imbauan dan pembahasan bersama terkait larangan kegiatan yang memberatkan wali murid.
“Seharusnya ini sudah menjadi perhatian bersama. Saat ada kegiatan bersama KPK sebelumnya juga sudah dibahas soal batasan kegiatan seperti wisata sekolah,” ujar Bandang.
Menurutnya, kegiatan wisata sekolah yang membebani orang tua murid berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, terlebih jika dilakukan di sekolah negeri.
Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD Pati meminta klarifikasi langsung kepada pihak SMPN 1 Tayu terkait rencana keberangkatan ke Bali yang disebut mewajibkan pembayaran lunas sebelum pemberangkatan.
Hasil rapat kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pihak sekolah akan membatalkan rencana outing class tersebut dan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan oleh orang tua siswa.
Bandang juga meminta masyarakat agar tidak takut menyampaikan laporan kepada DPRD apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekolah negeri.
“Kami minta masyarakat jangan takut melapor kalau menemukan dugaan pungutan yang memberatkan di sekolah,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Komisi D DPRD Pati berencana melakukan sosialisasi langsung di SMPN 1 Tayu dengan melibatkan para wali murid.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait aturan kegiatan sekolah sekaligus mencegah munculnya dugaan pungutan yang dinilai membebani masyarakat.
Hingga kini, pihak sekolah maupun Disdikbud Pati belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait teknis pengembalian biaya kepada wali murid. Adv 05












