Opini  

Huntara, Kemanusiaan, dan Tanggung Jawab Negara: Saat Audit Bukan Lagi Pilihan

 

Jakarta jursidnusantara.com Polemik pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana kembali membuka pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar hadir dalam melindungi warganya di saat paling rentan?

Pernyataan keras yang disampaikan Guru Besar Hukum Prof. Sutan Nasomal bukan sekadar kritik terhadap satu kasus di Bener Meriah. Lebih dari itu, ia mencerminkan kegelisahan yang lebih luas—bahwa dalam situasi darurat kemanusiaan, tata kelola sering kali menjadi titik lemah yang berisiko mengorbankan korban dua kali: pertama oleh bencana, kedua oleh sistem yang tidak berjalan optimal.

Dalam kerangka hukum, kewajiban negara sebenarnya sangat jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa korban bencana berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk hunian yang layak. Artinya, penyediaan huntara bukan bentuk belas kasihan, melainkan mandat konstitusional.

Namun, persoalan tidak berhenti pada norma. Tantangan terbesar justru berada pada implementasi di lapangan—di titik di mana kebijakan bertemu dengan realitas birokrasi, anggaran, dan pengawasan.

Di sinilah urgensi audit yang didorong Prof. Sutan menemukan relevansinya. Audit bukan semata alat administratif, tetapi instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menjawab kebutuhan korban, bukan justru menyimpang dari tujuan kemanusiaan.

Lebih jauh, dalam sistem pemerintahan daerah, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi krusial. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi mandat jelas bahwa gubernur bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota. Artinya, pengawasan tidak boleh berhenti di tingkat lokal, tetapi harus bersifat berlapis dan terintegrasi.

Kekhawatiran akan potensi penyelewengan anggaran dalam situasi bencana juga bukan tanpa dasar. Sejarah menunjukkan bahwa kondisi darurat kerap membuka celah bagi praktik-praktik yang menyimpang. Bahkan, dalam hukum pidana Indonesia, korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu—termasuk saat bencana—dapat dikenai sanksi yang lebih berat.

Namun, penting untuk menempatkan isu ini secara proporsional. Kritik terhadap potensi penyimpangan tidak boleh berubah menjadi generalisasi yang melemahkan kepercayaan publik terhadap seluruh aparat. Sebaliknya, kritik harus menjadi dorongan untuk memperkuat sistem—bukan sekadar menyalahkan individu.

Kasus huntara di Bener Meriah menjadi contoh konkret bahwa kualitas pembangunan tidak hanya diukur dari kecepatan realisasi, tetapi juga dari standar kelayakan dan dampaknya terhadap penerima manfaat. Dalam konteks ini, pendekatan “yang penting ada” tidak lagi relevan. Yang dibutuhkan adalah standar yang menjamin keamanan, kesehatan, dan martabat korban.

Lebih dari itu, persoalan huntara juga menyentuh dimensi etika. Pembangunan di tengah situasi bencana bukan sekadar proyek fisik, melainkan tindakan kemanusiaan. Ketika kualitas diabaikan atau pengawasan melemah, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Oleh karena itu, dorongan untuk melakukan audit menyeluruh tidak seharusnya dilihat sebagai tekanan politik, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas. Transparansi, pengawasan berlapis, dan keterlibatan publik menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan bencana tidak hanya diukur dari seberapa cepat bantuan diberikan, tetapi juga dari seberapa layak dan bermartabat bantuan tersebut diterima.

Karena dalam situasi bencana, negara tidak hanya dituntut hadir—tetapi juga hadir dengan kualitas, integritas, dan empati.

Oleh : Guru Besar Hukum Prof. Sutan Nasomal