KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Jum’at, 10 April 2026.
Kebijakan ini menekankan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Hal tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja dengan sistem yang flesibel.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan kebijakan tersebut dalam surat bernomor 800.1.11/1235.2/2026 tertanggal 7 April 2026.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Kudus.
Eko menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan serta budaya kerja ASN di daerah.
“Pemkab Kudus melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas WFO dan WFH sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN,” jelas Eko.
Dalam aturan tersebut, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
Termasuk di dalamnya sektor pendidikan yang tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Selain itu, sejumlah jabatan dan instansi juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan wajib melaksanakan WFO 100 persen.
Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), Camat, Lurah, hingga instansi strategis seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Dukcapil, DPMPTSP, fasilitas kesehatan, RSUD Loekmono Hadi, serta unit layanan pendidikan.
Pemkab juga mengatur pelaksanaan WFH secara terbatas, yakni hanya pada hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen ASN di masing-masing perangkat daerah secara bergilir.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas sekaligus memberi fleksibilitas kerja.
Selama menjalankan WFH, ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah kecuali dalam kondisi mendesak. Mereka harus selalu siap dihubungi, serta melaporkan kehadiran melalui share location guna memastikan target kinerja tetap tercapai.
“Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi penurunan kinerja maupun kualitas pelayanan publik,” terangnya.
Pemkab Kudus juga mendorong ASN yang berdomisili kurang dari 5 kilometer dari tempat kerja dianjurkan menggunakan sepeda atau transportasi nonbahan bakar fosil, khususnya setiap hari Selasa.
Selain itu, ASN juga didorong memanfaatkan transportasi umum atau ojek online sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemkab Kudus juga menekankan penguatan layanan digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tanda tangan elektronik, serta berbagai layanan digital lainnya untuk mendukung efektivitas kerja.
Seluruh kegiatan rapat, bimbingan teknis, hingga seminar diimbau dilaksanakan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Eko menegaskan, sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala menyesuaikan kebutuhan serta dinamika di lapangan,” tegasnya.
(Elm@n)












